Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Bendahara SKPD Pr ovinsi Kalbar dengan tujuan untuk memberikan edukasi bahwa saat ini pemerintah sedang menggencarkan penerapan Satu Data Indonesia dengan mengintegrasikan seluruh data kependudukan setiap individu menjadi Single Identification Number (SIN).
“Pertanggal 14 Juli 2022 NIK berlaku sebagai NPWP, namun masih terbatas pengunaannya, selanjutnya pertanggal 1 Januari 2024 penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku sepenuhnya untuk administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP. Untuk itu mohon agar semuanya dapat melakukan pemutakhiran NIK sebagai NPWP melalui website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/,” ucap Dimon Nainggolan selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Normadin Budiman Salim yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Pontianak Barat Sukijo menyampaikan komitmennya dalam hal pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
“Pada tahun 2021, KPP Pratama Pontianak Barat telah meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),” ucap Sukijo.
“Pada tahun 2022, KPP Pratama Pontianak Barat juga meraih penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Kualifikasi A Lingkup Kementerian/Lembaga Khusus Tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),” tambah Sukijo.
“Kami berharap bapak dan ibu semuanya dapat memberikan dukungan kepada KPP Pratama Pontianak Barat dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) dengan tidak memberikan apapun kepada pegawai, serta dapat memberikan saran dan masukan untuk perbaikan layanan kedepannya,” tegas Sukijo.
Sukijo juga menekankan bahwa seluruh jenis pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Pontianak Barat tidak dipungut biaya. “Apabila ada petugas kami yang meminta imbalan atas pelayanan yang telah diberikan, dapat melaporkan ke saluran pengaduan resmi Direktorat Jenderal Pajak di Kring Pajak 1500200,” tambah Sukijo. (r/*) Editor : Misbahul Munir S