Dalam perkembangannya, Pemkot Pekalongan sudah mengizinkan penggunaan Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk digunakan lokasi Salat ld pada Jumat (21/4). Permintaan penggunaan lapangan Mataram itu diajukan Takmir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan.
Sementara itu, penolakan penggunaan lapangan terbaru dikeluarkan oleh Pemkot Sukabumi. Ceritanya Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi mengajukan perizinan penggunaan lapangan Merdeka untuk Salat Id pada Jumat (21/4). Kemudian Pemkot Sukabumi menjawab bahwa lapangan Merdeka digunakan untuk Salat Id dengan ketentuan menunggu penetapan pemerintah.
Seperti diketahui, sejak sebelum Ramadan lalu, PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan maklumat penetapan 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada 21 April. Sementara itu pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat yang digelar 20 April nanti. Hampir pasti pemerintah menetapkan lebaran jatuh pada Sabtu, 22 April atau sehari setelah Lebaran versi Muhammadiyah.
Beragam penolakan pemda tersebut, memicu respon petinggi Muhammadiyah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, misalnya. Dia menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Salat Id itu merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha," katanya kemarin (17/4). Mu'ti mengatakan pemerintah sebagai penyelenggara negara, berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Dia menjelaskan fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka. Keberadaannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaiannya, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
Mu'ti menegaskan melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan. "Bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah," kata dia. Menurut Mu'ti, pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan.
Terpisah, Menag Yaqut Cholil Qoumas merespon adanya penolakan di beberapa daerah. Dia mengimbau pemda untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Id.
Kemenag menyadari potensi perbedaan penetapan 1 Syawal atau lebaran tahun ini.
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat," katanya.
Yaqut menuturkan apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan Salat Id, hendaknya bisa direspon dan disikapi secara bijak serta rasa saling menghormati.
Dia menegaskan kemenag mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah untuk dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama kegiatan itu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Yaqut meminta pemda mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan Salat Id, sekalipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah. Kebijakan itu penting dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
Kemenag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa mengedepankan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat. Sikap toleransi itu dinilai sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari. Yaqut mengatakan toleransi itu sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan pemerintah Indonesia saat ini. (wan) Editor : Syahriani Siregar