Sejak pertama kali terbit, edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pengadilan di Indonesia. Dalam edaran yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, MA menyampaikan bahwa keluarnya SEMA nomor 2 tahun 2023 untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum. ”Dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” bunyi SEMA tersebut.
Hanya ada dua poin yang tercantum dalam SEMA itu. Pertama terkait aturan tentang perkawinan. Yakni perkawinan yang sah sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua terkait dengan larangan dari MA. ”Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” kata SEMA itu tegas.
Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keluarnya SEMA soal larangan kawin beda agama itu. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah MA dalam menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama tersebut. "Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan," katanya.
Selain itu, juga sebagai upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum. Dia mengatakan, aturan yang dikeluarkan MA itu wajib ditaati semua pihak. Khususnya untuk hakim yang selama ini, menurut Asrorun, tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. "Dengan demikian, peristiwa pernikahan itu pada hakekatnya adalah peristiwa keagamaan," tuturnya.
Selanjutnya negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, melalui pencatatan. Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. "Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," tegas profesor bidang fikih itu.
Pada praktiknya, selama ini ada pihak yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan. Rujukan atau pegangannya adalah dalih UU Administrasi Kependudukan yang memang memberi ruang.
Asrorun menjelaskan, sebelumnya dalam proses penyusunan SEMA itu, Mahkamah Agung mengundang wakil lembaga-lembaga agama untuk dimintai pendapatnya. Niam mengaku sempat hadir dalam pertemuan tersebut. Tujuannya mendikusikan berbagai permasalahan seputar perkawinan beda agama, kasus-kasus putusan peradilan yang beragam, dan pentingnya memberikan panduan agar dipedomani para hakim.
Sementara itu Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Pdt Jacky Manuputty mengatakan mereka kecewa dengan keluarnya SEMA tersebut. Pasalnya mereka sudah sekitar 15 tahun meng-advokasi revisi UU 1/1974 tentang Perkawinan. Dia menyampaikan tiga poin pandangan soal regulasi yang kian menegaskan larangan nikah beda agama itu.
Pertama adalah di UU 1/1974 sama sekali tidak mengatur nikah beda agama secara khusus. Sehingga menurut dia terjadi kekosongan hukum. Dengan demikian UU Perkawinan ktu tidak mengakomodasi atau mengayomi pernikahan beda agama di tengah masyarakat yang majemuk. "Dari dulu kami minta revisi. Dulu sudah pernah di MK tapi kalah," jelasnya.
Lalu yang kedua adalah, beragama maupun menikah adalah hak. "Bukan kewajiban," tandasnya. Untuk itu negara tidak boleh memonopoli tafsir hak tersebut menjadi sebuah hukum positif atau UU. Baginya negara harus memfasilitasi hak masyarakat tersebut, supaya tidak terjadi gesekan relasi agama.
Berikutnya yang ketiga, Jacky mengakui di agamanya pernikahan itu segama. Pernikahan beda agama itu adalah pilihan paling akhir. "Sekalipun begitu, harus dipertimbangkan baik-baik," katanya. Karena ke depannya, pernikahan beda agama belum tentu berjalan baik-baik terus.
Dia khawatir bakal tetap ada sekelompok masyarakat yang nikah beda agama di luar aturan hukum. Seperti bagi yang mempunyai uang, menikah di kuar negeri. Kemudian yang tidak beruang, untuk sementara pindah agama dulu. Supaya satu agama dan daoat dicatat secara resmi. Setelah itu pasangan mempelai balik lagi ke agama masing-masing. Atau yang paling perlu diantisipasi adalah maraknya pasangan kumpul kebo.
Direktur Program Pusat Studi Agama dan Perdamaian ICRP Ahmad Nurcholis menyayangkan keluarnya SEMA tersebut. ”Tentu kami menyayangkan, menyesalkan munculnya surat edaran itu,” ungkap dia saat diwawancarai oleh Jawa Pos kemarin (19/7). Sepanjang langkah advokasi yang dilakukan oleh ICRP atas pasangan beda agama, sedikitnya ada 1.655 pasangan beda agama yang mereka bantu.
Angka tersebut merupakan akumulasi sejak 2005 - 2023. Jika dirata-rata, jumlah pernikahan beda agama setiap bulannya dalam medio tersebut berada pada angka 12 - 15 pernikahan. ”Trennya memang dari tahun ke tahun itu selalu meningkat,” kata Nurcholis. Keterangan itu sesuai dengan data yang dicatat oleh ICRP. Sejak 2016, jumlah pasangan beda agama yang mereka advokasi terus naik. Tahun lalu, secara keseluruhan ada 177 pasangan beda agama.
Untuk tahun ini, data terakhir ICRP mencatat ada 89 pasangan beda agama. ”Juli ini saja ada 24 pasangan yang sudah dan akan menikah,” imbuhnya. Dia mengakui sebelum SEMA nomor 2 tahun 2023 keluar, ada beberapa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang bersedia menerima dan mencatat pernikahan beda agama. ”Lalu tiba-tiba muncul SEMA itu. Saya belum tahu respons teman-teman di Dukcapil seperti apa,” imbuhnya.
Menurut dia, negara seharusnya bersikap adil. Sebab, dia menyebutkan bahwa di agama apapun selalu ada dua pandangan. Yakni yang melarang dan memfasilitasi pernikahan beda agama. ”Oleh karena itu, negara bisa bersikap adil,” kata dia. Utamanya terkait dengan pencatatan. ”Negara itu, terkait pencatatan sangat bisa berlaku adil,” tambahnya. Itu sudah terbukti selama ini. Ada Dukcapil yang memfasilitasi pencatatan pernikahan beda agama. (syn/wan) Editor : Syahriani Siregar