SEPAKU – Sehari setelah menerima draf naskah akademik dan rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Komisi II DPR RI langsung berkunjung ke lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung beserta anggota komisi lainnya, mengunjungi sejumlah lokasi pembangunan Nusantara, kemarin (22/8).
Diawali dari Titik Nol Nusantara, dilanjutkan mengunjungi menara pandang di proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan Barat guna melihat progres pembangunan istana negara dari kejauhan.
Cepatnya progres pembangunan, membuat banyak perubahan akses. Baik menuju Titik Nol Nusantara maupun menara pandang Sumbu Kebangsaan Barat. Setelahnya dilanjutkan berkunjung ke Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) IKN, lalu melihat langsung lokasi pembangunan istana negara yang berseberangan dengan lokasi pembangunan lapangan upacara.
Fasilitas tersebut dicanangkan menjadi lokasi pelaksanaan peringatan HUT RI tahun 2024. Setelah dari situ, rombongan melihat langsung proyek pembangunan rumah tapak menteri dan ditutup dengan kunjungan ke Bendungan Sepaku Semoi yang akan menyuplai sumber air bersih ke IKN.
Dari kunjungan lapangan itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap revisi UU IKN bisa diselesaikan secepat mungkin. Tanpa mengurangi perhatian DPR RI terhadap substansi UU IKN.
“Sekali lagi tanpa kemudian kita mengabaikan substansinya. Oleh karena itu kami di Komisi II bertekad dalam masa sidang ini mencurahkan semua perhatian, energi dengan konsentrasi penuh. Supaya undang-undang ini bisa cepat selesai. Tetapi secara substansi juga kualitasnya tetap baik dan bisa menjawab semua persoalan yang selama ini muncul terhadap proses pembangunan di IKN ini,” katanya di sela-sela kunjungan kemarin.
Dengan demikian, politikus Golkar ini menargetkan, pembahasan hingga pengesahan revisi UU IKN bisa selesai selama satu setengah bulan. Atau sebelum masa sidang DPR RI berakhir awal Oktober nanti.
“Toh juga kita punya pengalaman waktu penyusunan undang-undang yang pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 itu kan kita waktu itu bisa selesaikan 43 hari. Jadi dari ratusan pasal yang waktu itu kita susun, itu bisa selesai 43 hari. Ini kan revisi, kalau kita lihat presentasinya sudah sekitar 30-an persen. Jadi kalau hitung matematis 30 persen x 43 hari aja harusnya bisa selesai sesuai target kita,” papar Doli.
Pria berkacamata ini kembali menegaskan, pada prinsipnya, pihaknya ingin pembahasan revisi UU IKN bisa cepat selesai. Kemudian memiliki kualitas yang baik.
“Kita semuanya berkepentingan. Termasuk juga pemerintah berkepentingan agar undang-undang ini bisa cepat selesai,” imbuhnya.
Doli menambahkan, setelah menerima surat presiden (surpres) revisi UU IKN, kemudian dibahas di rapat pimpinan DPR, dan ditindaklanjuti pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang kemudian diputuskan di rapat paripurna DPR RI, bahwa pengerjaan penyusunan perubahan UU IKN ini diserahkan kepada Komisi II DPR RI.
“Kemarin kita sudah terima secara resmi dan kami juga sudah menyepakati kemarin untuk membentuk panja. Yang nanti akan bekerja bersama-sama dengan perwakilan pemerintah yang sudah di diperintahkan oleh presiden. Ada leader-nya Menteri PPN, Mendagri, Menteri ATR/BPN, kemudian Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Ham. Hari ini adalah bagian dari kerja Komisi II yang ditunjuk untuk menyusun perubahan undang-undang ini. Jadi kami datang langsung ke lokasi pembangunan ibu kota negara yang baru Nusantara ini,” terang dia.
Setelah menerima draf naskah akademik dan RUU revisi UU IKN, pihaknya menyampaikan pada pemerintah bahwa DPR RI sebelum masuk kepada tahapan pembahasan RUU, ingin melihat secara langsung progres pembangunan di IKN.
“Tadi kita lihat lokasinya average (rata-rata) sekarang pembangunan tahap pertama di KIPP sudah mencapai 40 persen. Itu ada pembangunan istana, kantor presiden, kemudian empat kantor menko. Alhamdulillah, progresnya sudah terlihat. Diharapkan tadi disampaikan targetnya tahun ini selesai 70 persen. Sehingga nanti tahun 2024 sesuai dengan rencana pak presiden (Presiden Joko Widodo) 17 Agustus itu akan dirayakan upacara dilaksanakan di IKN,” katanya.
Doli juga merasa terkesan dengan cepatnya pembangunan infrastruktur dasar IKN ini. Karena setahun lalu dirinya berkunjung ke lokasi proyek pembangunan, belum menunjukkan tanda-tanda pembangunan dimulai.
“Kita juga sebetulnya surprise, karena saya terakhir ke sini kurang lebih setahun yang lalu, ini belum ada sama sekali. Kita juga lihat kurang dari setahun progresnya sudah begitu cepat, sampai hampir 40 persen. Kurang lebih setahun yang lalu saya cuman sampai di Titik Nol saja, sekarang sudah sampai ke sini yang sudah kelihatan bentuknya. Jadi kalau sampai akhir tahun ini 70 persen, saya kira kita optimis di tanggal 17 Agustus sudah bisa dilaksanakan upacara bendera di sini,” yakinnya.
Kunjungan tersebut juga dilakukan untuk menambah keyakinan Komisi II DPR RI dalam melakukan perubahan-perubahan dalam revisi UU IKN ini. Di mana ada sembilan pokok perubahan dan penguatan dalam revisi UU IKN. Yaitu luas dan batas wilayah, tata ruang, pertanahan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, barang milik Otorita, dan pembiayaan.
Selain itu, kewenangan khusus, pengisian JPT Pratama non-PNS di Otorita IKN, dan penyelenggaraan Perumahan, jaminan keberlanjutan. Terakhir adalah pemantauan dan peninjauan.
“Tentu kita ingin melakukan penguatan terus terhadap kelembagaan pengelola IKN ini. Karena selama ini kan disebut namanya Otorita IKN. Nanti, mungkin ada penerbitan perpres atau PP tentang pemerintahan daerah khusus. Kemudian juga penambahan kewenangan-kewenangannya supaya memudahkan. Karena selama ini ada semacam hambatan, baik itu regulasi maupun juga koordinasi terkait dengan sektor-sektor atau kelembagaan yang lain. Nanti mungkin lebih mudah, lebih cepat kalau diserahkan kepada Otorita ini untuk mengambil keputusan,” ucapnya.
Doli melanjutkan, persoalan lainnya adalah menciptakan peraturan-peraturan yang mendorong memudahkan untuk mengundang investor ke pada pembangunan IKN.
Di mana ada beberapa pasal yang ditambahkan, dengan intinya adalah untuk memudahkan supaya investasi itu bisa cepat bertambah ke wilayah IKN. Berikutnya soal pertanahan, ada kaitannya dengan soal tanah ulayat dan tanah masyarakat.
“Jadi intinya juga kita ingin supaya bagaimana kehadiran IKN ini juga bisa menambah peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di sini. Tanpa merusak termasuk soal lingkungan. Saya kira itu juga menjadi penting, nanti juga menjadi perhatian kita dalam pembahasan undang-undang ini. Agar bisa dilanjutkan dengan kalau misalnya ada hambatan investor selama ini masuk karena ada hambatan-hambatan regulasi. Dan undang-undang ini menjadi jawabannya, makin cepat kita menyelesaikan undang-undang ini, tentu hambatan-hambatan itu bisa kita harapkan bisa selesai,” katanya.
Kunjungan ini didampingi Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe beserta seluruh pejabat Eselon I di Otorita IKN.
Dalam keterangannya, Bambang mengungkapkan bocoran revisi UU IKN terkait penyelenggaraan perumahan.
Dia berharap nantinya dapat menambah stok hunian terjangkau bagi masyarakat di IKN.
"Dalam revisi UU diatur bahwa kewajiban pengembang perumahan yang tertunda dalam melaksanakan peraturan pola hunian berimbang bisa dilakukan di IKN. Dengan demikian dapat menambah stok hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat," ujarnya. (riz/k8)
Editor : Syahriani Siregar