Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Lukas Enembe Ngamuk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Syahriani Siregar • Selasa, 5 September 2023 | 19:10 WIB
DOMPENG: Para penambang emas menggunakan mesin dompeng saat melakukan aktivitasnya di lahan bekas penambangan emas di Desa Mandor.  ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
DOMPENG: Para penambang emas menggunakan mesin dompeng saat melakukan aktivitasnya di lahan bekas penambangan emas di Desa Mandor. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

JAKARTA - Sidang kasus suap terhadap Lukas Enembe berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin. Ketika dicecar jaksa penuntut umum, Gubernur Nonaktif Papua itu sempat ngamuk dan melempar mikrofon ke lantai sidang. Sidang pun dilanjutkan besok (6/9) akibat Lukas Enembe harus dilarikan ke rumah sakit karena tensi darahnya naik.

Sejak sidang dimulai, Lukas sudah mulai geram ketika jaksa mendesak dan menanyakan kedekatannya dengan sejumlah pihak. Salah satunya Piton Enumbi pemilik PT Melonesia Mulia, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijantono Lakka, dan Dommy Matsumoto sebagai pihak swasta.

Lukas mengaku mengenal Piton lantaran masih saudara jauh. Sementara dengan Lakka, dia menyebut dia dikenalkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Doren Wakerwka. Dia juga mengenal Dommy di Jakarta untuk menukarkan sejumlah uang menjadi dollar Singapura.

"Tidak pernah diberikan fee oleh Piton?," tanya Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mempertanyakan itu setelah Lukas membenarkan Piton memenangi tender di Papua. "Tidak, tidak, ada fee begitu di Papua," ucap Lukas dengan nada tinggi. Dia pun menyebut tidak pernah mendapat fee dari tender dari alokasi APBD yang dimenangkan Piton.

JPU juga menanyakan soal uang yang digunakan saat dirinya wara-wiri ke Singapura. Jaksa menyebut, uang yang digunakan negeri jiran itu apakah termasuk pemberian dari Piton maupun Lakka. Lukas menjawab singkat, " Itu uang operasional gubernur," katanya. Lukas makin geram ketika JPU mempertanyakan apakah di Singapura dirinya juga bermain judi. "Tidak, saya untuk berobat," katanya.

Emosi Lukas makin memuncak ketika jaksa mencecarnya mengenai proses penukaran uang menjadi dollar Singapura yang ditangani oleh sang ajudan dan ditukar oleh Dommy. "Tidak, saya tidak tahu," katanya. Dia pun membanting mikforon yang dipegang ke lantai. Suasana seketika tegang.

Kuasa hukum lukas, Petrus Bala Pattyona kemudian meminta hakim untuk berhenti sebentar. Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh meminta agar Lukas diberi minum agar tenang.

Rianto pun sempat menegur JPU mengenai pertanyaan yang mendesak terdakwa. "Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar Pak Jaksa. Terdakwa punya hak ingkar, nanti dibuktikan dengan penasihat hukum," paparnya.  Sidang pun diskros dan kemudian diselesaikan.(elo)

Editor : Syahriani Siregar
#pengadilan tipikor #Lukas Enembe #jaksa penuntut umum