JAKARTA – Wacana penerapan skema gaji single salary untuk PNS tengah dibahas. Dengan skema single salary, artinya seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Pada raker dengan Komisi XI DPR RI kemarin (11/9), Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan, kebijakan itu rencananya akan diterapkan tahun depan.
’’Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,’’ ujar Suharso.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, seluruh mekanisme penggajian kepada ASN disusun dengan memperhatikan prinsip utama.
’’Penghasilan ASN disusun dengan prinsip adil, layak, dan kompetitif,’’ ujarnya, kemarin (11/9).
Prastowo melanjutkan, saat ini, pemerintah bersama DPR sedang menyelesaikan revisi UU ASN. Dalam revisi aturan itu, salah satu poinnya adalah mengenai kesejahteraan ASN, termasuk penghasilan ASN.
’’Jadi kita tunggu revisi UU selesai. Pada waktu yang tepat KemenPAN RB tentu akan memberikan penjelasan lebih lengkap,’’ jelas dia.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam desain single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja serta kemahalan).
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah membenarkan bahwa skema gaji tunggal sudah jadi perbincangan yang cukup lama. Pembahasannya satu paket dengan skema baru pensiun PNS. Dari model pay as you go yang berlaku sekarang, ke model fully funded.
"Mungkin pemerintah perlu waktu untuk berhitung. Sebenarnya tidak harus butuh waktu lama juga," katanya semalam.
Lina mengatakan dengan sistem single salary tersebut, gaji yang diterima PNS menjadi satu saja. Tidak ada lagi aneka tunjangan yang selama ini melekat pada gaji, contohnya tunjangan keluarga atau anak dan istri, tunjangan lauk pauk, dan yang lainnya. Termasuk juga honor-honor yang diterima, nanti dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer bersamaan dengan gaji.
Menurut dia, skema gaji tunggal ada kelemahan dan kelebihan. Kelebihannya, pimpinan instansi bisa memonitor penghasilan atau gaji pegawainya. Data ini juga penting terkait dengan pengenaan pajak penghasilan. Dengan sistem yang berjalan sekarang, banyak PNS yang menerima banyak penghasilan.
"Misalnya dinas luar kota, jadi panitia kegiatan, atau kegiatan lainnya ada hak honor," kata Lina. Selama ini, penghasilan-penghasilan itu diterima aparatur secara langsung, dan terpisah dari transferan gaji rutinnya.
Sedangkan kelemahan penggajian model single salary, aparatur harus memiliki catatan kegiatannya. Hal ini untuk antisipasi jika ada yang terlewat sehingga tidak dibayarkan atau memang dibayar, tapi di bulan berikutnya. Jadi, dengan sistem baru tersebut, personel PNS atau ASN harus bisa membuat catatan kegiatan masing-masing.
Lina menjelaskan di internal UI saat ini sudah berlaku sistem single salary. Artinya sudah tidak ada lagi penghasilan yang diterima di luar transferan gaji. Namun, dia pernah menemukan adanya kurang bayar. Tinggal bagaimana dikomunikasikan dengan bagian bendahara atau keuangan soal kekurangan tersebut, sehingga sesuai ketentuan bisa dibayar bulan berikutnya.
Dengan sistem single salary itu, pimpinan bisa memonitor kesesuaian antara penghasilan pegawai dengan beban kerjanya apakah sebanding atau tidak.
Tenaga Honorer Batal Dihapus
Sementara itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Annas mengungkapkan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023. Hal tersebut sengaja dilakukan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Nantinya, pemerintah pun akan menyiapkan opsi yang akan diambil.
"Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR," jelas Azwar Annas. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Batalnya penghapusan tenaga honorer tersebut, lanjut Azwar Annas, juga telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE). SE itu meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
"Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, sehingga mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak ada kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta dan itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional," ucap Azwar Annas.
Meskipun begitu, dia menekankan tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru. Hal tersebut akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Termasuk pengisian PNS. Selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UUD sehingga kadang bisa dua tahun sekali baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka Pemda atau K/L mengisinya dengan honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus dua tahun sekali, tapi setiap saat," terangnya.
Azwar Annas menambahkan, pihaknya belum mengetahui pasti kapan tenaga honorer akan resmi dihapus. Namun, RUU ASN ditargetkan akan rampung dibahas di DPR selambat-lambatnya pada Oktober 2023. "Kita akan evaluasi secara lebih komprehensif di RUU ASN," pungkasnya.
Rencana pemerintah menerapkan single salary atau gaji tunggal sejatinya sudah menjadi isu lama. Skema tersebut bahkan sempat direncanakan masuk dalam pembahasa RUU ASN pada awal Mei 2013 yang lalu. Sampai dengan RUU ASN itu disahkan, tidak ada perubahan dalam skema penggajian ASN atau PNS. (dee/wan/gih)
Editor : Syahriani Siregar