PONTIANAK - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan pemulangan bagi 25 orang Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen Semuja Serian Sarawak (21/9).
“Hari ini kami (KJRI Kuching) telah melakukan pendampingan pemulangan ke 25 WNI PMI-B. ke 25 orang ini, 13 orang laki-laki dan 12 orangnya lagi perempuan yang dideportasi dari depot Tahanan Imigresen Semuja, Serian Sarawak,” kata Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono.
Kata Sigit, dari 25 orang WNI bermaslah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak tersebut, KJRI Kuching membantu pemberian dokumen SPLP kepada delapan orang WNI Bermasalah yang tidak memiliki dokumen. Sisanya ke 17 orang lainnya masih memiliki paspor. Untuk pemulangan deportasi akan dilakukan melalui ICQS Sarawak-PLBN Entikong Kalbar.
Lebih dalam kata Sigit, WNI/PMI B yang telah dipulangkan dari awak tahun 2023 hingga 21 September ini sebanyak 3318 orang. Dengan perincian yang dipulangkan Pemerintah Sarawak melalui deportasi sebanyak 3176 orang dan direpatriasi oleh KJRI Kuching sebanyak 142 orang.
Dalam proses pendampingan deportasi dan repatriasi dilaksanakan KJRI Kuching berkoordinasi dengan pihak Imigresen Malaysia Sarawak serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI B di PLBN Entikong Kalbar.
“Nanti Seluruh WNI/PMI-B akan diterima Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong, Kalimantan Barat dan akan dipulangkan kembali ke daerah asalnya masing-masing melalui instansi dan Pemda terkait,” tutupnya.(iza)
Editor : A'an