JAKARTA - Palang Merah Indonesia (PMI) menyampaikan keputusan penting. Yaitu keputusan menaikkan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD).
Dari semula Rp 360 ribu per kantong menjadi Rp 490 ribu per kantong atau naik sekitar 36 persen.
Pengumuman kenaikan BPPD itu disampaikan Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla. Informasi itu disampaikan JK pada forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Unit Donor Darah (UDD) PMI di Surabaya kemarin (3/10).
Dia mengatakan kenaikan itu diputuskan demi menjaga keberlanjutan dari kinerja UDD PMI.
Apalagi UDD PMI harus mengikuti perkembangan zaman dan teknologi pada urusan donor darah.
“UDD itu harus hidup dan berkembang sesuai zamannya, teknologinya, kebutuhannya, kebersihannya dan itu butuh," katanya.
Untuk itu dia menyebutkan setelah sepuluh tahun ongkos penggantian pengolahan darah sebesar Rp 360 ribu, akhirnya dinaikkan.
Dia mengatakan keputusan itu sudah melalui diskusi lama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mantan wakil presiden pendamping SBY dan Jokowi itu menegaskan, keputusan kenaikan tersebut bukanlah untuk mencari untung.
Tetapi semata-mata demi menjaga keberlanjutan dari UDD PMI.
Termasuk juga untuk mensejahterakan petugas pelayanan donor darah.
“Kita tidak mencari untung tapi kita ingin sustainable atau berlanjut," jelasnya.
JK mengatakan kesejahteraan petugas donor darah juga perlu dipertimbangkan. Karena bisa berpengaruh pada peningkatan kualitas pelayanan donor darah di masyarakat.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu lantas mengungkapkan, saat ini teknologi donor darah sudah semakin maju.
Dia menjelaskan pada teknologi yang sebelumnya harus menggunakan jarum dalam ukuran besar.
Perkembangan saat ini, cukup memakai ukuran yang lebih kecil. Termasuk pada jenis kantong darah yang digunakan lebih bagus dari sebelumnya.
Untuk itu JK berharap dengan kenaikan BPPD ini maka PMI dapat memperbaharui peralatan dan sarana prasarananya.
"Ini bukan bisnis tapi prosesnya harus berlanjut dan maju dan itu hanya bisa kalau ada marginnya untuk memperbaharui alat, kantor, dan sebagainya," papar JK.
Untuk diketahui, BPPD adalah semua biaya yang digunakan dalam proses menghasilkan darah transfusi atau komponen darah yang aman sesuai standar.
Kemudian pemenuhan dalam jumlah cukup dan tersedia setiap saat dibutuhkan.
Kemudian juga diperhitungkan secara rasional dan tetap nirlaba.
Dengan tujuan untuk menghasilkan darah transfusi dan atau komponen darah yang berkualitas. (wan)
Editor : Syahriani Siregar