JAKARTA – Tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang dialamatkan kepada Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti tidak terbukti.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan Haris dan Fatia dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan tersebut, Tim Penasihat Hukum Haris - Fatia menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik bukan perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana bersama Hakim Anggota Djohar Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Setelah melalui persidangan panjang yang memakan waktu lebih kurang delapan bulan, mereka menyatakan bahwa Haris dan Fatia tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan sebagaimana disampaikan oleh JPU.
”Menyatakan terdakwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” ungkap Gede Arthana.
Vonis yang sama juga berlaku untuk Haris. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, baik dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider, maupun dakwaan ketiga.
”Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” kata hakim ketua. Putusan itu juga dibarengi dengan perintah untuk memulihkan hak dan martabat Haris - Fatia.
Lewat sidang di PN Jaktim, JPU menuntut Haris dan Fatia telah melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1.
Mereka menuntut Haris dengan hukuman empat tahun penjara dan Fatia dengan hukuman tiga setengah tahun penjara. Namun tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Menurut majelis hakim, siniar (podcast) NgeHAMtam yang dilakukan oleh Haris dan Fatia bukan pencemaran nama baik. Termasuk dengan sebutan lord yang dialamatkan kepada Luhut.
Majelis hakim menilai bahwa sebutan itu sudah sering digunakan oleh khalayak dan media massa.
Lebih dari itu, mereka menilai bahwa lord bukan konotasi buruk, jelek, maupun hinaan terhadap kondisi fisik atau psikis seseorang.
Malahan, kata tersebut merujuk pada status atau posisi seseorang yang berhubungan dengan kedudukannya.
Sebagai menko marves, Luhut seringkali mendapat tugas tambahan dari Presiden Joko Widodo.
Utamanya dalam menjalankan tugas-tugas khusus seperti penanggulangan Covid-19 yang sempat melanda Indonesia. Karena itu, majelis hakim menilai bahwa sebutan lord yang ditujukan kepada Luhut tidak dimaksudkan untuk menghina atau mencemarkan nama baik.
Berkaitan dengan substansi siniar yang mengulas hasil kajian cepat, majelis hakim menilai bahwa siniar itu juga tidak melanggar hukum.
Bahkan majelis hakim menyatakan tidak ada seorangpun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkannya.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah lanjutan.
Sementara Haris, Fatia, dan tim kuasa hukum menerima putusan itu. Usai sidang, Haris menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan buah kerja keras banyak pihak.
Utamanya tim kuasa hukum, keluarga, serta gerakan sosial yang tidak berhenti menyuarakan perkara tersebut.
”Menurut saya ini adalah gerakan sosial yang paling termanifestasi dengan sangat baik di ruang pengadilan,” kata Haris.
Berbulan-bulan menjalani proses hukum, Haris menyebut, dukungan dari semua pihak kepada dirinya dan Fatia merupakan bentuk aktivisme pengadilan yang berpihak pada hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan masyarakat adat.
Selain argumentasi hukum, bukti, dan fakta yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum di ruang sidang, dukungan untuk Haris dan Fatia di luar ruang sidang juga mengalir deras.
Sampai sidang putusan kemarin, tidak sedikit perwakilan organisasi dan kelompok masyarakat yang menyampaikan orasi dukungan di depan PN Jaktim.
Serupa dengan Haris, Fatia mengapresiasi kerja keras semua pihak selama proses hukum di PN Jaktim berjalan.
Sambil menahan tangis, Fatia menyatakan bahwa dirinya sempat tidak kuat melalui proses tersebut.
Namun, Haris dan berbagai gerakan sosial di luar ruang sidang menguatkan mantan koordinator KontraS tersebut.
”Kepada seluruh masyarakat, kepada seluruh gerakan sosial yang ada di luar. Yang benar-benar sudah berjerih payah, selalu bersolidaritas, saya harap solidaritas itu tidak hanya berhenti di kami berdua,” ucap Fatia.
Menurut dia, putusan kemarin menegaskan bahwa semua pihak setara di mata hukum. M. Isnur sebagai ketua tim kuasa hukum Haris - Fatia menyampaikan bahwa putusan kemarin tidak lepas dari perjuangan kliennya.
Sejak awal, Haris dan Fatia tidak mundur sejengkal pun untuk menghadapi tudingan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Luhut.
”Ini menjadi contoh kepada rakyat Indonesia, para aktivis, mahasiswa, pelajar, jurnalis, dan lainnya untuk tidak takut berbicara, untuk tidak takut menyampaikan kritik dan pendapat,” ujarnya.
Selain itu, Isnur juga mengapresiasi majelis hakim yang sudah menerima seluruh argumen tim kuasa hukum Haris - Fatia.
Menurut dia, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kemarin sangat jelas dan tegas.
”Bahwa yang mereka sampaikan adalah kebenaran, yang mereka sampaikan adalah fakta, yang mereka sampaikan adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi yang itu adalah bagian dari jaminan untuk semua orang,” bebernya. Dia pun memastikan akan tetap mempertahankan argumen tersebut.
Sementara itu, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memberikan respon terkait vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku menghormati putusan pengadilan tersebut.
”Setiap putusan pengadilan adalah wujud proses hukum yang harus kita hormati,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Namun begitu, Luhut menyayangkan sejumlah fakta dan bukti yang dikesampingkan oleh hakim.
"Ada beberapa fakta dan bukti yang selama persidangan nampaknya dikesampingkan," ujarnya.
Dia percaya bahwa setiap aspek dan fakta suatu kasus hukum haruslah dipertimbangkan dengan seksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. "Untuk selanjutnya, kami percayakan ke jaksa penuntut umum atas proses yang akan ditempuh selanjutnya," jelasnya.
Diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel demi keadilan serta kebenaran.
"Saya mengajak semua pihak untuk menunggu setiap proses dengan sabar," terangnya. (idr/syn)
Editor : Syahriani Siregar