Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bawaslu Tangani 1.032 Pelanggaran Seraca Nasional

Syahriani Siregar • Rabu, 10 Januari 2024 | 14:22 WIB
Mahfud MD, Menkopolhukam.
Mahfud MD, Menkopolhukam.

JAKARTA - Bawaslu, kemarin merilis tentang penanganan pelanggaran selama tahapan pemilu.

Hingga 36 hari menjelang pemungutan suara, ada 1.031 pelanggaran yang ditangani, terdiri dari 703 laporan dan 329 temuan.

Dari hasil penanganan, 322 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 188 bukan pelanggaran.

Sedangkan sisanya tidak dapat diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formil atau materiil.

Berdasarkan jenisnya, 322 kasus pelanggaran terdiri dari 50 pelanggaran administrasi, 205 pelanggaran kode etik, 57 pelanggaran hukum lainnya, serta 10 dugaan tindak pidana pemilu.

Anggota Bawaslu, RI Puadi mengatakan, pada pelanggaran administrasi, kasus terbanyak terkait rekrutmen penyelenggara yang tidak sesuai prosedur oleh KPU. Sementara pelanggaran etik didominasi Panitia Pengawas Kecamatan.

Puadi mendorong masyarakat untuk memasifkan pengawasan partisipatif dengan cara ikut mengawasi pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran ke pengawas pemilu terdekat.

Terpisah, Kemarin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD rapat bersama jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Melalui rapat tersebut, Mahfud meminta PPATK tetap bekerja secara profesional.

Dia tidak ingin lembaga tersebut terpengaruh situasi politik. Termasuk soal laporan dana kampanye.

”Itu termasuk yang harus dijelaskan oleh PPATK sendiri,” imbuhnya. 

Mahfud tidak ingin campur tangan dalam kerja-kerja tersebut. Jika dirinya menyampaikan informasi terkait dengan kampanye, dia khawatir bakal dinilai politis.

Untuk itu, dia meminta PPATK yang menyampaikan informasi tersebut kepada publik.

Dia ingin PPATK tetap objektif. Berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat lewat Desk Pemilu di bawah Kemenko Polhukam, dia memastikan bahwa mereka bekerja sesuai kewenangan. 

Sesuai dengan aturan yang berlaku, Kemenko Polhukam tidak termasuk penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, Desk Pemilu yang ada di Kemenko Polhukam hanya bertugas menampung dan memantau aduan-aduan yang masuk.

”Menko Polhukam punya Desk Pemilu itu memang untuk memantau. Tapi, bukan untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran atau apapun,” katanya. Mahfud memastikan, aduan yang masuk lewat Desk Pemilu langsung diteruskan. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan bahwa aduan tersebut diteruskan kepada DKPP, Bawaslu, maupun KPU.

”Tergantung kasusnya, tetapi Menko Polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu karena yang bertugas menilai sesuai konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP,” bebernya.

”Kami tidak akan mengambil tindakan dan mengatakan itu benar atau salah, kami cuma catat saja,” tambah dia. (far/syn)

Editor : Syahriani Siregar