JAKARTA - KPK menyatakan akan serius menangani kasus pungutan liar yang dilakukan puluhan pegawainya di Rutan KPK.
Sudah ada lebih dari 10 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka.
Koalisi masyarakat anti korupsi meminta KPK tak tebang pilih dalam penganan itu, sekaligus segera ada proses pidana.
"Kami tegaskan persoalan ini bukan berhenti di etik saja. Ada proses lain seperti sanksi disiplin dan pidana," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih kemarin.
Sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK adalah awal dari keberlanjutan kasus ini.
Putusan sidang etik Dewas pada Kamis (15/2) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai KPK yang melanggar.
Mereka diminta untuk meminta maaf ke publik terkait perilakunya.
Dewas juga merekomendasikan ke kepegawaian KPK agar puluhan pegawai itu diproses secara disipilin.
Ali menyebut, rekomendasi dewas itulah yang sekarang diproses di KPK. Misalnya soal pelanggaran disiplin yang sanksinya bisa berujung ke pemecatan.
KPK juga sedang menyeret puluhan pegawai lancung tersebut ke perkara hukum. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyidikan.
"Pada tahapan ini sudah ada calon yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Saat ini, sudah ada lebih dari 10 pegawai yang terlibat pungli tersebut menyandang status tersangka. Namun, Ali belum mau merinci siapa saja yang dimaksud.
Ali menyebut, tak semua yang diperiksa dalam perkara ini bisa berujung ke perkara pidana.
Misalnya atasan yang tidak melanggar hukum menerima uang, namun lalai dengan tugas pegawasan pegawainya di Rutan.
Ali berharap publik memahami perkara ini secara klir. Sebab, dia melihat seolah-olah mereka yang melanggar aturan itu hanya dikenakan sanksi etik.
Padahal sanksi disiplin bahkan pidana juga saat ini sedang berproses di KPK.
"Perkara ini bukan hanya berhenti di etik," katanya.
Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Diky Anandya mengatakan sanksi hanya minta maaf adalah dampak buruk dari revisi UU KPK.
Ini lantaran kepegawaian KPK kini tak lagi mandiri dan harus mengikuti perundangan ASN lantaran pegawai KPK berstatus ASN.
ICW mendorong agar dewas segera berkoordinasi dengan inspektorat KPK dan semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini segera dipecat.
Ini sesuai dengan pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Hukuman yang dapat diberikan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut adalah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
"Kami juga mendorong agar segera ada proses pemidanaan," katanya.
Sebab, sebagaimana diketahui, bahwa proses penanganan perkara oleh KPK terhadap pegawainya sendiri ini sangatlah lamban.
Ini bisa dilihat kasus pungli yang sebenarnya telah dilaporkan oleh Dewas pada Mei 2023 lalu.
Namun hinggat saat ini, KPK tak kunjung mengumumkan nama-nama tersangka.
Sementara itu, kemarin KPK juga telah bersiap menyeret Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua bawahannya ke pengadilan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Tim Jaksa KPK telah mengirimkan bekas perkara SYL ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.
Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengaku telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan itu.
Jaksa mendakwa SYL Cs dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Kini KPK sedang menunggu jadwal persidangan itu dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (elo)
Editor : Syahriani Siregar