Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Angket Bentuk Pengawasan DPR, Bisa Diproses Bersamaan Sengketa di Bawaslu dan MK

Syahriani Siregar • Senin, 26 Februari 2024 | 15:17 WIB
Ilustrasi hak angket DPR.
Ilustrasi hak angket DPR.

JAKARTA - Pelaksanaan hak angket dinilai dapat dilakukan bersamaan dengan penyelesaian pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendapat itu disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.

Jimly mengatakan, hak angket atau penyelidikan merupakan salah satu sarana pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan.

Langkah ini adalah konstitusional. Hal itu bahkan selalu digunakan DPR di masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soerkanorputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Justru di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hak angket DPR belum pernah digunakan.

"Hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antar cabang kekuasaan eksekutif vs legislatif," ujarnya kemarin (25/2).

Oleh karena itu, kata dia, rencana penggunaan hak angket sebagai proses politik di parlemen harus dilihat secara positif.

Tujuannya untuk penguatan sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Pendapat tersebut senada dengan yang sebelumnya disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

JK menyebut hak angket DPR baik untuk kedua belah pihak (penggugat dan tergugat). 

JK juga menyebut hak angket dapat digunakan pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan adanya kecurangan pemilu.

Karena itu, JK menyarankan agar pihak yang akan menjadi tergugat tidak perlu khawatir jika memang tidak merasa bersalah. 

Jimly melanjutkan, meski ada proses di DPR, proses hukum di peradilan seperti di Bawaslu hingga MK harus pula dimanfaatkan untuk menyalurkan aspirasi ketidakpuasan terhadap proses dan hasil pemilu.

Kedua proses itu sama-sama penting dan punya peran untuk memastikan pemerintahan terpilih legitimate.

Namun, Jimly mengingatkan, anggota DPR hendaknya dapat memahami batas-batas kewenangannya. Jangan sampai melebar dan menjadi bola liar.

"Tidak melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP," imbuhnya.

Terpisah, Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD juga menilai pelaksanaan pemilu sangat boleh diuji dengan menggunakan hak angket oleh DPR RI.

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan para juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok. Siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud, kemarin.

Meski demikian, dia menekankan bahwa sasaran angketa bukan untuk pemilunya melainkan soal kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.

Jadi, yang bisa diangket adalah pemerintah, bukan KPU.

"Kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu.

Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket.

Pihak yang dibolehkan untuk dilakukan angket adalah pemerintah.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menilai tidak ada urgensi menggulirkan angket.

Selain proses penghitungan masih berlangsung, selisih paslon pemenang dengan paslon lainnya juga sangat jauh.

"Saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ, karena memang jaraknya jauh," ujarnya.

Meskipun, demokrat menghormati tokoh manapun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya.

Dibanding hak angket, AHY berpendapat ada hal lain yang penting.

Yakni merajut kembali persatuan atau rekonsiliasi bangsa pasca-pemilu.

AHY berharap delapan bulan sisa masa jabatan menjadi waktu yang penting untuk mempersiapkan transisi kepemimpinan nasional dan harus dikawal dengan baik.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai wacana penggunaan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 merupakan langkah yang tidak tepat, karena bersifat kontraproduktif.

Wacana tersebut dinilai justru akan membuat hak angket menjadi bias dan bertendensi politis.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme jika ada pihak yang ingin mempertanyakan hasil pemilu.

"DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung," katanya.

Saat ini, menurutnya seluruh pihak hanya perlu menunggu KPU dan Bawaslu yang tengah menyelesaikan tugasnya.

Hak angket dipandang hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha.

Dia menjelaskan bahwa untuk sengketa proses dalam pemilu bisa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu.

Sedangkan sengketa hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Semua pengajuan sengketa itu, menurutnya bakal bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikatif.

Dia menilai bahwa hak angket merupakan peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa.

Hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan pemilu.

Semua pihak, kata dia, telah bersepakat untuk memilih tahun 2024 ini sebagai agenda pergantian pemimpin politik, nasional maupun daerah.

Semua proses pelaksanaannya telah disepakati dan diawasi bersama, termasuk dalam hal ini proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

Maka jika pelaksanaan pemilu ini dipertanyakan dan bahkan didelegitimasi oleh parlemen, menurutnya hal itu justru menyisakan banyak pertanyaan.

"Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR," katanya. (far/tyo/ant)

Editor : Syahriani Siregar
#Angket #bawaslu #dpr #mk