Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Achsanul Minta Duit Terkait Kasus BTS Kominfo, Sandi Garuda Senilai Rp40 Miliar

Syahriani Siregar • Jumat, 8 Maret 2024 | 16:21 WIB

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi menjalani Sidang Dakwaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi menjalani Sidang Dakwaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
JAKARTA - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin.

Dia terlibat kasus suap pengadaan BTS Kominfo senilai Rp 40 Miliar. Dia terbukti meminta uang kepada Mantan Dirut Bakti Kominto Achmad Anang Latif. 

"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum, Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3).

Uang dalam bentuk dollar itu diberikan kepada Achsanul agar membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo memperoleh hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Atau proyek tersebut tidak ditemukan kerugian negara dalam pelaksanaannya. 

Dalam dakwaan dipaparkan, permintaan Achsanul kepada Anang Latif terkait duit Rp 40 miliar itu terjadi pada pertengahan Juni 2022.

Saat itu, Achsanul memanggil Anang Latif ke kantornya, BPK di kasawan Slipi. Inti dari pertemuan itu, Achsanul menemukan beberapa permasalahan terkait proyek BTS Kominfo yang ditangani Anang.

Untuk membuat laporan tersebut, tak "berkepanjangan" intinya Achsanul meminta agar disiapkan duit.

Qosasi pun menyerahkan nama dan sebuah nomor serta kode "Garuda" untuk mengatur penyerahan duit itu. 

Pada 19 Juli  2022, bertempat di sebuah cafe di hotel Grand Hyatt Jakarta, Achsanul memerintahkan Sadikin Rusli untuk menemui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebagai suruhan Anang Latif. 

Windi yang menemui Sadikin langsung menyebut kata sandi pertemuan yang sudah diperintahkan oleh Anang. "Garuda".

Sadikin pun menjawab "Garuda". Windi lantas mengajak Sadikin untuk menuju basement di hotel tersebut.

Dari sana uang sekoper itu langsung diserahkan kepada Sadikin. 

Usai menerima duit pesanan, Sadikin segera menghubungi Achsanul yang segera meluncur menuju hotel.

Dari sana, Windi menuju sebuah kamar hotel yang telah dipesan bersama Achsanul. Uang yang diberikan oleh Windi segera diserahkan Sadikin kepada Achsanul.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Achsanul, Susilo Ariwibowo mengatakan, terkait dengan dakwaan jaksa, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi.

Sebab, pernyataan itu hanya untuk formal saja bukan terkait dengan substansi atau materi. Pihaknya akan berbicara dalam agenda pembuktian saja. 

Di singgung soal hal mengganjal terkait dakwaan, Ariwibowo mengatakan akan disampaikan ke pembuktian.

Dia mencatat ada empat pasal yang didakwakan kepada kliennya, dengan inti pasal terkait suap.

Nama Achsanul terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.

Kepada Galumbang, jaksa menggali sosok AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).

"Pak Achsanul," jawab Galumbang. "Achsanul siapa?" kata jaksa lagi.

"Qosasi," timpal Galumbang. Mendengar jawaban itu, jaksa terus mendalami sosok Achsanul Qosasi yang dimaksud oleh Galumbang.

"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" kata jaksa melanjutkan. "Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang. (elo)

Editor : Syahriani Siregar
#pengadilan tipikor #bpk #BTS kominfo #bakti