PADA musim mudik kali ini sempat muncul keluhan mahalnya tiket pesawat. Misalnya, untuk mereka yang akan ke Sumatera Utara atau Aceh dari Pulau Jawa. Bahkan ada yang memilih transit ke Kuala Lumpur terlebih dulu agar harga tiket lebih murah. Kondisi itu disorot Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari mengungkapkan, pihaknya menerima aduan konsumen yang terimbas kenaikan harga tiket menjelang mudik. Menurut dia, pelaku usaha harus taat pada peraturan menteri perhubungan terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah. ”Hal ini guna menjaga keseimbangan serta melindungi konsumen sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengungkapkan, isu kenaikan harga tiket menjadi isu yang ajek saat menjelang Lebaran. Dia menyarankan ada revisi regulasi. ”Saat ini standar pelayanan minimum belum maksimal dilakukan karena terbukti masih adanya pengaduan konsumen di BPKN mengenai pelayanan dan pengembalian dana tiket,” ucapnya.
Pada moda udara, yang menjadi masalah adalah bahan bakar. Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie menyampaikan, harga avtur sebagai bahan bakar pesawat naik. ”Mungkin ini saatnya Kementerian Perhubungan untuk melepaskan ke mekanisme pasar. Tidak ada batas atas dan bawah,” sarannya.
Usul Alvin itu mendapat lampu hijau dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Anggota KPPU Mohammad Reza menyebutkan, lembaganya kurang sepakat pada penetapan tarif batas bawah. ”Karena tidak memberikan inovasi kepada pelaku usaha,” ucapnya.
Reza juga membeberkan indikasi kartel dalam bisnis aviasi. KPPU menemukan adanya kesepakatan pelaku usaha yang meniadakan diskon. Kesepakatan itulah yang dianggapnya mengganggu. ”Saat ini KPPU juga menunggu kabar dari maskapai untuk mendengarkan klarifikasi,” tutur Reza. Ke depan, setelah mendapat klarifikasi dari maskapai, KPPU akan memberikan rekomendasi terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah kepada Kementerian Perhubungan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah memanggil perwakilan maskapai penerbangan terkait persoalan kartel harga tiket. Pemanggilan ini untuk menggali penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini, apakah karena pengaruh harga bahan bakar, tingginya demand, perubahan nilai tukar rupiah atau komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai.
Langkah ini sekaligus untuk mengetahui kepatuhan maskapai terhadap Putusan KPPU yang mewajibkan untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil. Kewajiban tersebut berlaku selama 2 tahun sejak tanggal 18 September 2023.
Terkait hal ini, anggota KPPU Gopprera Panggabean meminta maskapai kooperatif dalam melaksanakan putusan. "Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan putusan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).
KPPU awalnya memanggil tujuh maskapai yang menjadi terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket. Proses pemanggilan dilaksanakan mulai 26 Maret hingga 2 April 2024. Hingga keterangan ini dikeluarkan, hanya enam maskapai yang sudah memenuhi panggilan KPPU, dan tiga maskapai yang sudah menyampaikan dokumen yang dimintakan, yaitu PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air. Sedangkan satu maskapai yaitu PT Batik Air Indonesia absen dan belum menyerahkan syarat dokumen yang dimintakan.
KPPU juga mengundang Kementerian Perhubungan c.q Ditjen. Perhubungan Udara untuk melengkapi informasi yang diperlukan. Dalam pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.
Pasca pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut. Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertulis kepada KPPU seperti subclass harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai. Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tidak menemukan ada maskapai penerbangan yang menjual tiket pesawat dengan harga melampaui tarif batas atas pada periode mudik Lebaran 2024.
"Alhamdulillah selama masa mudik ini, tidak ada TBA (tarif batas atas) yang terlampaui," kata Budi Karya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kakorlantas Polri, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas tentang Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa.
Menhub Budi menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan pengecekan sejumlah maskapai penerbangan selama periode arus mudik Lebaran 2024. Dari pengecekan itu tidak ditemukan ada maskapai yang menaikkan harga tiket pesawat melebihi tarif batas atas.
"Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Ketua (Komisi V DPR RI Lasarus) bahwa TBA harus dicek, tidak bisa dilampaui," ucap Budi.
Budi menegaskan bakal menindak tegas maskapai yang tidak menaati ketentuan tarif batas atas penjualan tiket pesawat. Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menaati tarif batas atas penjualan tiket.
Meski begitu, Menhub Budi mengatakan ketetapan tarif batas atas hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi. Sedangkan untuk kelas bisnis, semua kebijakan berada di masing-masing maskapai. (han/idr /fal/r)
Editor : A'an