Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Zulkifli Hasan: Semua Hewan Potong Harus Bersertifikat Halal, Paling Lambat Oktober 2024

A'an • Minggu, 5 Mei 2024 | 11:16 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (dua kiri) didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertaninan (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati (kiri) mengecek ayam potong saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakart
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (dua kiri) didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertaninan (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati (kiri) mengecek ayam potong saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakart

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa semua hewan potong harus bersertifikasi halal selambat-lambatnya pada Oktober 2024.

Saat meninjau Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta, kemarin, Zulkifli mengatakan bahwa sertifikasi halal ini penting untuk memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat.

Adanya sertifikat halal sekaligus akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

Sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk ayam, tetapi juga daging sapi, kambing, dan hewan potong lainnya.

“Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis,” ucap Zulhas, sapaan akrabnya.

“Oktober nanti memang sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua harus bersertifikat halal,” kata dia melanjutkan.

Ia mengatakan wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.

“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” ujar dia.

Zulhas menambahkan sertifikasi halal ini juga penting karena saat ini pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.

Wajib sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ada tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk ini wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.(ant)

Editor : A'an
#zulkifli hasan #Bersertifikasi Halal #Hewan Potong