Ada yang mempertanyakan apakah kelas perawatan untuk peserta BPJS Kesehatan akan dilebur satu kelas.
Pertanyaan lainnya adalah terkait dengan iuran yang ditetapkan.
Pada kelas perawatan rumah sakit, selama ini terdapat kelas 1 hingga 3. Ini menentukan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan.
Begitu juga iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang dibagi tiga, yakni kelas 1 Rp 150.000, kelas 2, Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 42.000 dengan subsidi pemerintah dari Rp 7.000 menjadi Rp 35.000.
Pada Pasal 46A Perpres 59/2024 dinyatakan bahwa ruang dan fasilitas rawat inap di rumah sakit memiliki standar.
Lalu, pasal ini berhubungan dengan Pasal 103B yang menyebut standar yang dimaksud adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit pada 30 Juni 2025.
Belum adanya penjelasan secara rinci membuat isu terkait KRIS membuat gaduh di masyarakat.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah sudah membaca ketentuan baru mengenai layanan rawat inap BPJS Kesehatan yang baru disahkan Presiden Jokowi.
’’Jadi yang ada di kepala saya, kelas-kelas itu sudah tidak ada lagi,’’ katanya.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah ingin menyeragamkan atau membuat standar pelayanan di rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan.
Selama ini, dari pengamatannya pelayanan rawat inap di rumah sakit berbeda-beda kondisinya. Padahal sama-sama untuk kelas III, misalnya.
Ada kamar kelas III yang diisi enam pasien. Sementara di RS lain, untuk kamar kelas III diisi lebih dari enam pasien.
Begitu pula untuk fasilitas seperti kamar mandi. Sama-sama kelas III, tetapi ada yang kamar mandinya di luar dan ada yang di dalam.
Lina lantas mengatakan upaya penyeragaman atau standardisasi tersebut bukan berarti tidak ada kelas-kelas rawat inap di RS.
’’Kalau saya pahami, nanti ada dua KRIS. Yaitu KRIS satu dan KRIS dua,’’ katanya. Besaran uang iurannya akan dibahas lebih lanjut.
Menurut Lina, aturan terbaru yang diteken Jokowi tersebut hanya acuan besarnya saja. Nanti akan diatur dengan ketentuan yang lebih teknis.
Termasuk juga pengklasifikasian KRIS. Dia berharap masyarakat menunggu sampai ada aturan yang lebih teknis. Apalagi masih ada masa transisi sampai tahun depan.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan beberapa catatan kritis terkait kebijakan KRIS tersebut.
Dia mengatakan acuan standar yang menjadi roh dari KRIS belum jelas. Menurut dia, yang mendesak dibutuhkan pasien adalah standar pelayanan, bukan standar kelas-kelas rawat inap.
Kemudian Tulus khawatir dalam aturan yang baru ini, masyarakat menjadi lebih terbebani.
Misalnya ketika diberlakukan skema KRIS, peserta yang selama ini ikut kelas III bakal mengalami kenaikan iuran.
’’Sebaliknya kepada peserta yang selama ini bayar iuran untuk kelas I, akan turun kelas menjadi kelas standar atau kelas II,’’ jelasnya.
Tulus juga menyampaikan aturan baru ini bisa membuat RS keluar biaya lagi yaitu harus memenuhi ketentuan pelayanan sesuai standar KRIS.
RS akan keluar biaya investasi lagi untuk menata ulang infrastruktur rawat inpanya.
Pada kesempatan lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut jika perpres ini bukan untuk menghapus kelas rawat inap yang selama ini ada.
Dia menyebut adanya KRIS untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan kualitas ruang rawat inap.
“Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” ujarnya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto ketika dihubungi menjelaskan bahwa selama ini ruang rawat inap di setiap rumah sakit bervariasi.
Terkadang kelasnya sama, tapi kondisi yang ada di ruangan itu berbeda antar-rumah sakit.
“Misal ada yang punya saluran untuk oksigen, ada yang tidak. Ada yang kamar mandinya di dalam, ada yang di luar,” tuturnya.
Jadi, KRIS berfungsi untuk memberikan standar nonmedis kepada rumah sakit.
Pemerintah menetapkan ada 12 standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.
Contohnya terkait kelengkapan tempat tidur dan pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin.
“KRIS ini bukan kelas 3 ya. KRIS adalah standar ruang perawatan,” tegas Agus.
Agus menyebut bahwa sejauh ini belum ada penetapan tarif iuran. Sebab, hal ini masih akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan banyak hal.
“Untuk besaran iuran dan yang lainnya masih menggunakan perpres sebelumnya. Perpres 82/2019, Perpres 64/2020,” tuturnya.
BPJS Kesehatan pun menampik adanya penghapusan kelas rawat inap menyusul adanya Perpres 59/2024.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa aturan anyar ini menyebut mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Rizzky.
Rizzky juga mengungkapkan, dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.
”Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ucap Rizzky. (lyn/wan)
Editor : Syahriani Siregar