Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang

Syahriani Siregar • Kamis, 16 Mei 2024 | 14:36 WIB

Januar P. Ruswita, Ketua Umum SPS.
Januar P. Ruswita, Ketua Umum SPS.
JAKARTA - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI.

Organisasi yang didirikan oleh tokoh-tokoh dan pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional 8 Juni 1946 ini menilai, ada beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kemerdekaan pers serta melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Untuk itu SPS meminta agar DPR melakukan peninjauan ulang RUU Penyiaran.

"Kemerdekaan pers adalah bagian dari marwah pers nasional yang harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers," ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.

Adapun pokok-pokok pernyataan terhadap draft RUU Penyiaran dari SPS adalah sebagai berikut:

Draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran (versi Maret 2024) yang beredar di masyarakat, dinilai mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers.

Dengan pernyataan SPS tersebut Januar menegaskan, "DPR RI harus mempertimbangkan ulang dan melibatkan lebih banyak pihak terkait, khususnya Konstituen Dewan Pers  dalam pembahasan RUU Penyiaran demi menjaga kebebasan pers di Indonesia." (*/r)

 

Editor : Syahriani Siregar
#Januar P Ruswita #SPS #dpr #serikat perusahaan pers #ruu penyiaran