Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Wacanakan Usia Pensiun Anggota Polri 60 Tahun

A'an • Minggu, 19 Mei 2024 | 11:22 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA – Batas usia pensiun anggota Polri bakal diubah. Itu seiring dengan mencuatnya wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Rencana tersebut membuat Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi sorotan setelah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi belum mau mengiyakan rencana revisi itu. Sebab, sampai saat ini belum ada rapat apa pun mengenai RUU Polri di Baleg DPR. Selain itu, belum ada penugasan dari baleg untuk membahasnya.

”Sampai saat ini kami belum tahu (kapan rencana pembahasan RUU Polri, Red),” katanya, kemarin (18/5).

Meski begitu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek tersebut mengaku siap untuk melakukan pembahasan RUU Polri.

Sebagai badan yang menangani legislasi, baleg tentu siap jika ada penugasan untuk membahas rencana undang-undang. ”Tapi, yang pasti sejauh ini belum (ada pembahasan RUU Polri di baleg, Red),” ujarnya.

Revisi UU Polri tersebut rencananya akan mengubah Pasal 30 UU Polri terkait usia pensiun maksimum anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Selain itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas dapat dipertahankan menjadi 62 tahun dari sebelumnya 60 tahun.

Bukan hanya itu, dalam draf RUU yang beredar juga ditambahkan aturan mengenai usia pensiun maksimal 65 tahun pejabat fungsional di Polri.

Ketentuan lain dalam draf RUU tersebut juga mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.

Wacana RUU Polri tersebut mendapat respons dari sejumlah pihak. Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai RUU itu melengkapi problematika sebelumnya, yakni RUU Penyiaran.

Menurut dia, dua RUU tersebut menunjukkan bahwa negara tengah menguatkan dan memperluas kewenangannya. ”Sementara masyarakat sipilnya dilemahkan. Salah satunya lewat RUU Penyiaran,” cetusnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyambut baik wacana revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri demi kebaikan institusi tersebut.

"UU Polri saat ini sudah berusia 22 tahun. Tentunya sudah perlu ada revisi untuk mengikuti perkembangan demi untuk Polri semakin baik," kata Edi.

Dia mengatakan salah satu poin yang perlu direvisi undang-udang itu adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) ini mengatakan saat ini usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. "Padahal usia 58 tahun itu, banyak polisi masih giat-giatnya kerja," katanya.

Dia mengatakan anggota Polri yang memiliki keahlian khusus perlu ada pembahasan kenaikan usia pensiun.

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan wacana agar usia polisi menjadi 60 tahun dan yang memiliki keahlian khusus menjadi 65 tahun merupakan usulan bagus untuk dibahas. Edi Hasibuan juga siap memberikan masukan dan kajian akademik jika diperlukan.(tyo/c9/fal)

Editor : A'an
#Pensiun #polri #60 tahun #ruu