Pemerintah pun terus berbenah. Salah satunya dengan membangun industri dalam negeri.
Kemarin (2/7) Presiden Joko Widodo memanggil menterinya untuk membahas terkait industri kesehatan dalam negeri.
Alasannya alat kesehatan dan obat-obatan negara tetangga lebih murah. Hal tersebut dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin setelah mengikuti rapat terbatas.
“Beliau (Presiden Jokowi, Red) berpesan industri (farmasi) dalam negeri dibangun supaya lebih siap kalau ada pandemi lagi,” kata Budi.
Menurutnya, pembangunan industri kesehatan dalam negeri tidak kunjung maju karena ada beberapa hambatan.
Budi pun memberi masukan bahwa dari sisi perdagangan masih ada inefisiensi.
Ini menimbulkan peningkatan harga yang tidak rasional dalam pembelian alat kesehatan dan obat-obatan.
“Saya juga bicara mengenai perpajakan. Bagaimana supaya dibikin lebih efisien,” katanya.
Kebetulan rapat kemarin dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mantan wakil menteri BUMN ini menyebut harus seimbang antara menjaga pendapatan pemerintah dari pajak dan meringankan beban industri.
Koordinasi antar menteri ini perlu dilakukan. Misalnya ketika Kemenkes membutuhkan 10 ribu USG maka 4.000nya akan dibuat dalam negeri.
Namun industri dalam negeri kesulitan. Sebab lebih murah biaya impor USG yang sudah jadi daripada dengan membeli komponen pendukung untuk pembuatan USG dalam negeri.
“Bea masuk USG impor 0 persen. Kalau ada pabrik dalam negeri beli bahan baku USG dikenai pajak 15 persen,” ungkapnya.
Inilah yang membuat industri kesehatan dalam negeri mahal.
Budi telah bicara dengan industri kesehatan dalam negeri.
“Mereka bilangnya kalau mau mendorong (industri dalam negeri) tolong policyna disesuaikan,” tuturnya.
Harapannya industri dalam negeri menjadi lebih kompetitif setelah ada dukungan pemerintah.
Sementara itu Menteri Perdagangan Agus Gumilang menyebut bahwa Presiden memberi waktu dua minggu agar masing-masing kementerian merumuskan tata kelola industri kesehatan yang baik.
“Arahannya, masyarakat harus mendapatkan layanan kesehatan yang baik dengan harga terbaik,” tuturnya.
RUU POM Tidak Jelas
Kemarin merupakan jadwal penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM) oleh Kemenkes ke Komisi IX DPR RI. Jadwal ini mundur sepekan.
“Pemerintah telah menyusun DIM RUU POM sejumlah 793. Substansi RUU POM yang diusulkan prinsipnya telah terakomodir dalam berbagai undang-undang,” kata Budi.
Salah satu aturannya adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia menyebutkan bahwa pemerintah tidak perlu mengatur pengawasan obat dan makanan tidak perlu diatur sendiri.
“Dalam UU 17/2023 telah diatur soal sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, yang memuat penggolongan obat dan obat bahan alam, standar produksi, distribusi , dan peredara,” kata Budi.
Selain itu ada juga UU 18/2012 tentang pangan telah mengatur juga soal pangan olahan yang menjadi salah satu subjek dalam RUU POM.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Yahya Zaini menyatakan bahwa belum pernah dia mendengar pemerintah menolak sikap DPR.
RUU POM ini merupakan usulan DPR yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV tahun sidang 2023-2024 yang digelar Maret lalu dan disetujui oleh semua fraksi.
Presiden pun telah menerbitkan surpres dan menunjuk Kemenkes untuk menjadi wakil pemerintah.
“Kami akan tetap membahas sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Anggota Komisi IX lainnya, Irma Suryani menyatakan hal senada. Dia menyebut sikap Kemenkes ini adalah arogan. Sebab DIM yang sudah diserahkan Komisi IX ditolak.
“Harus ada pembicaraan dua pihak,” katanya.
Sebelumnya Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto menyatakan RUU POM penting.
Sebab sebagai senjata bagi pengawas untuk menciptakan ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi obat, makanan, dan kosmetik.
“Selama ini pengawasan obat dan makanan memang sudah berjalan. Tapi perlu taji yang lebih tajam, yakni dengan peraturan setingkat undang-undang,” katanya. (lyn)
Editor : Syahriani Siregar