Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Temukan Tren Cuci Rapor di PPDB, Jalur Zonasi Tak Harus Selalu Pakai Jarak, Bisa Zona

Syahriani Siregar • Sabtu, 6 Juli 2024 | 17:32 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAKARTA – Pengawasan yang dilakukan oleh anggota Ombudsman RI menemukan berbagai masalah terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di berbagai daerah.

Beberapa di antaranya adalah masalah lama yang terus berulang setiap tahun.

Anggota Ombudsman Indraza Marsuki Rais menyatakan, setiap tahun hasil pengawasan lembaganya dilaporkan kepada stakeholder terkait.

Terkait jalur prestasi, Ombudsman menemukan adanya praktik cuci rapor atau mengganti nilai rapor sekolah untuk menaikkan prestise sekolah tersebut.

Baca Juga: Kunci dari Hacker Berfungsi, Buka Spesimen Data PDNS 2, Dirjen Aptika Kominfo Putuskan Mundur

Selain itu, tidak ada transparansi dalam pengukuran dan pengumuman skor penilaian jalur prestasi sehingga muncul berbagai permasalahan seperti adanya sertifikat akademik palsu.

Ketidakterbukaan tersebut juga menyebabkan adanya siswa titipan berdasar jalur prestasi yang berujung pada penambahan kelas atau rombongan belajar.

Kami temukan juklak dan juknisnya tidak dilakukan konsultasi dengan Kemendikbud, Kemenag, maupun Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Sehingga terjadi masalah di lapangan. Pengambil kebijakan juga dinilainya kurang tegas. Sehingga ketika ditemukan pelanggaran, tidak ada sanksi tegas.

Dia juga melihat belum ada pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

Baca Juga: Kunjungi Pemakaman Sunan Giri di Gresik, Menteri AHY: Sertipikat Tanah Wakaf Harus Diprioritaskan dan Disegerakan

”Selama ini akan teriak soal PPDB ini kepada Kemendikbudristek. Padahal, pelaksananya adalah provinsi, kabupaten, dan kota,” ucapnya.

Belum ada mekanisme pengaduan yang sesuai dengan UU Pelayanan Publik. Sehingga banyak aduan dari masyarakat melalui jalur yang tidak seharusnya. Misalnya, curhat di medsos,” ungkapnya.

Dia juga melihat ada petugas di kanal pengaduan yang tidak kompeten. Petugas di bagian itu dianggap tidak penting sehingga ditempatkan orang yang tidak memahami masalah secara utuh.

Temuan ini tentunya belum final dan Ombudsman masih akan melanjutkan pengawasan PPDB, di mana penyimpangan prosedur masih sering kali terjadi, namun minim pengawasan. Khususnya, pasca pelaksanaan PPDB,’’ tuturnya.

Indraza menambahkan, kurangnya jumlah sekolah menjadi masalah klasik. Sejauh ini dia belum melihat adanya dokumen perencanaan untuk pemerataan sekolah.

Dia memerinci rasio sekolah antarjenjang pendidikan dasar belum sesuai. Jumlah sekolah dasar seharusnya empat kali lebih banyak dari SMP. Lalu, jumlah SMP dan SMA di sebuah wilayah seharusnya sama.

”Salah satu kendala PPBD adalah minimnya literasi terkait PPDB di masyarakat,” ujarnya.

Contohnya, soal tata cara pelaksanaan, kuota, hingga pengumuman masih sengkarut. Masyarakat pun masih sulit untuk memahami bagaimana PPDB.

Baca Juga: Stunting Jadi Pokok Pembahasan Evaluasi Pj Wali Kota

Lebih lanjut, pada PBDB tahun ini, Indraza memaparkan bahwa substansi aduan didominasi hasil pengumuman PPDB sebanyak 22 persen, implementasi peraturan daerah terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPDB sebanyak 16 persen, kecurangan prosedur sebanyak 14 persen, dan berkas persyaratan pendaftaran 8 persen.

Kami temukan bahwa implementasi di lapangan ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan panduan Pemendikbud No 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud No 47 Tahun 2023 dalam pelaksanaan PPDB ini,” ucapnya.

Sementara itu, berdasar seleksi jalur PPDB, jumlah pengaduan pada jalur prestasi sebanyak 141 laporan dan jalur zonasi 138 laporan.

”Dalam jalur zonasi, adanya pemahaman keliru baik juklak dan juknis penentuan zona di mana selama ini masih banyak yang menggunakan jarak, padahal dapat juga menggunakan area zona,” katanya.

Baca Juga: Betaja Snack Dimulai Pasca Covid-19 ,Produk Mahasiswa Asal Sanggau Dipamerkan Hingga Luar Negeri

Padahal, pada Permendikbud Nomor 1/2021 sudah dijelaskan dengan detail terkait zonasi itu.

Dia juga menyebut bahwa Ombudsman membuka diri untuk mendengarkan aduan masyarakat. Data pelapor, menurut dia, akan dirahasiakan sehingga tidak ada intimidasi dari stakeholder terkait.

”Yang tahun lalu, ancaman bagi pelapor ini berasal dari dinas pendidikan atau individu yang dianulir jadi siswa sekolah tersebut,” ungkapnya.

Gandeng KPK-KPAI

Sementara itu, Kemendikbudristek berkomitmen untuk melaksanakan PPDB yang transparan dan objektif. Bahkan sampai gandeng KPK dan KPAI.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Muhammad Hasbi mengajak para pemda agar membagikan praktik baik pelaksanaan PPDB .

”Dalam fungsi pengawasan, selain bekerja sama dengan instansi terkait, kami juga mendorong kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan dugaan praktik pelanggaran pelaksanaan PPDB,” katanya.

Dia menambahkan, untuk mencapai tujuan PPDB, masyarakat dapat melaporkan tindak pidana kepada aparat hukum seperti KPK, kepolisian, maupun kejaksaan.

Hasbi juga menyebut ada tantangan sendiri dalam penerapan PPDB di lapangan.

Baca Juga: Sebanyak 3.067 PPPK Tenaga Guru di Kalimantan Barat Dilantik Hari Ini

Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, beberapa daerah belum melaksanakan tahapan persiapan PPDB secara komprehensif.

”Beberapa masalah seperti kecurangan dalam seleksi dan ketidakpahaman masyarakat terhadap sistem daring juga masih perlu diatasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan bahwa selain menggunakan survei penilaian integritas pendidikan, KPK mengajak seluruh masyarakat agar tidak melakukan praktik koneksi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB.

Sebab, hal itu termasuk salah satu praktik nepotisme dan korupsi.

”Karena keterbatasan ruang kelas di sekolah negeri, pemerintah setempat perlu bekerja sama dengan sekolah swasta,” ujarnya. (lyn/c6/ttg)

Editor : Syahriani Siregar
#tren cuci rapor #ppdb #Kemendikbudristek #zonasi #ombudsman