Suaranya parau menahan isak tangis. Air matanya tak henti menetes, membasahi tepian jilbab biru yang dikenakannya.
Kartini kemarin mendengarkan langsung putusan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, anaknya.
Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaiman itu menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sesuai dengan prosedur maupun hukum.
Ia meminta Polda Jabar segera menghentikan segala penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman kemarin (8/7), dilansir dari Radar Bandung (jaringan Pontianak Post).
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," lanjut dia.
Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi Setiawan serta memulihkan hak dan martabatnya usai sidang tersebut.
"Memerintahkan kepada termohon agar melepaskan pemohon dari tahanan serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, rujukan, serta harkat dan martabatnya seperti sediakala," pungkasnya.
Putusan itu disambut dengan suka cita oleh keluarga besar Pegi yang hadir pada sidang.
’’Saya ucapkan banyak terima kasih kepada para hakim, juga kepada seluruh tim kuasa hukum Pegi, pada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini sudah terbukti, anak saya (pegi) tidak bersalah," ungkap Kartini sembari mengusap air matanya.
Ayah Pegi, Rudi Irawan pun mengaku puas dengan putusan hakim. Menurutnya, bebasnya Pegi juga atas andil masyarakat yang terus mengawal kasus ini.
"Sangat puas banget, ini berkat seluruh rakyat Indonesia yang dari awal sampai akhir selalu mendukungnya (Pegi)," kata Rudi.
Seusai sidang, pihak keluarga dan tim kuasa hukum akan langsung menjemput Pegi yang ditahan di Polda Jabar.
Anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., menyebutkan bahwa Polda Jabar terbukti tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Perong yang dicari adalah Pegi Setiawan.
Dia menyoroti soal adanya unsur yang tidak dipenuhi oleh tim penyidik Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Ada dua unsur dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO. Pertama harus tersangka, kedua harus dipanggil dulu. Faktanya penyidik tidak mampu membuktikan surat penetapan tersangka sebelum ditetapkan sebagai DPO," jelas Toni.
Dia mengatakan, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi.
Sehingga proses penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan berencana bertentangan dengan putusan MK nomor 21 tahun 2014.
“Tindakan (penyidik) menetapkan tersangka tanpa memeriksa saksi itu tidak sah. Akhirnya karena DPO nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO," tegasnya.
Bagaimana respons Polda Jabar? Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombespol Nurhadi Handayani menjelaskan, pihaknya akan mematuhi seluruh hasil yang ditetapkan oleh pengadilan. Dia memastikan akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," jelas Nurhadi.
Dia menyebutkan, pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh Direktorat Reserse Krminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Selain itu, penyidikan terhadap Pegi mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan dihentikan.
"Soal kompensasi itu diputus oleh hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Tapi yang pasti jadi dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan," tandasnya. (rup/oni)
Editor : Syahriani Siregar