Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Program Wajib Asuransi Bagi Pemilik Mobil-Motor Bakal Diterapkan Tahun Depan, Mekanisme Belum Jelas

Syahriani Siregar • Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:54 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAKARTA – Wacana program asuransi wajib third-party liability (TPL) bagi pemilik mobil dan motor mengemuka karena pemerintah ingin memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan.

Pelaku industri asuransi swasta menegaskan siap mendukung penuh rencana pemerintah tersebut.

Namun, saat ini belum ada titik terang terkait dengan mekanisme asuransi wajib yang rencananya mulai diterapkan per Januari tahun depan itu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut setelah peraturan pemerintah (PP) diterbitkan.

”Saat ini masih menunggu PP,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono kemarin (19/7).

Baca Juga: Komisi II DPR RI Apresiasi Capaian PTSL dan Implementasi Sertipikat Elektronik di Kota Denpasar

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto menjelaskan bahwa TPL insurance atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

”Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, third-party liability insurance sudah menjadi asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara,” ujar Bern.

Bern mengungkapkan, third-party liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan yang ditanggung perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban atau keluarga.

Peraturan itu akan mengatur agar jenis asuransi TPL ini dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan.

Baca Juga: Windy Ajak Perempuan Jadi Pelopor Olahraga, dari Lomba Senam Kreasi Piala Ibu Negara

Tujuannya supaya dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, maupun penggantian kerugian materiil akibat kecelakaan yang disebabkannya.

Mengenai mekanismenya, Bern belum bisa memberikan keterangan detail. Dia hanya menyatakan bahwa pihaknya mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung third-party liability sebagai asuransi wajib dan meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya proteksi atas berbagai risiko lalu lintas.

”Saat ini mungkin hanya itu yang bisa di-share,” tegas Bern.

Pada kesempatan sebelumnya, AAUI memaparkan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas, yakni lebih dari 100 ribu kecelakaan per tahun, membuat proteksi atas risiko kecelakaan sangat penting.

”Berdasar Pasal 1365 KUHP, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang mengganti kerugian karena kesalahannya tersebut. Hal ini menjadi dasar dibutuhkannya proteksi asuransi wajib third-party liability atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian atau kerusakan harta benda,” jelas Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Wayan Pariama.

Angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi mendorong pentingnya proteksi atas kendaraan bermotor.

Korp Lalu Lintas (Korlantas) mencatat korban kecelakaan mencapai 148 ribu orang sepanjang 2023.

Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana agar seluruh mobil dan motor di Indonesia harus memiliki asuransi third party liability (TPL) per Januari 2025. Sehingga dapat memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan sebagai Faktor Indeks Pembangunan Manusia, Menteri AHY Teken MoU dengan Menkes

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program. Tentunya setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

“Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga alias third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” terang Ogi di kantornya, kemarin (18/7).

Dalam UU P2SK menyatakan bahwa setiap amanat harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK baru akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut. Termasuk TPL.

Baca Juga: Jokowi Jadwalkan Bertemu Investor IKN di Abu Dhabi

Ogi menjelaskan, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Karena dinilai akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tandasnya.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap pembuatan PP asuransi TPL dapat terealisasi tahun depan. “Setiap akan ada PP, pasti ada perencanaannya. Untuk tahun depan, daftar rencana harus selesai pada Oktober atau November tahun ini. Kami ingin mendorong agar PP terkait asuransi TPL masuk pada daftar rencana Oktober ini,” ungkap Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Wayan Pariama.

Menurut dia, TPL sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah. Yakni dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta. Sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya. Rencananya premi asuransi TPL akan dikenakan saat pemilik kendaraan membayar pembuatan maupun memperpanjang STNK.

Asuransi TPL sebenarnya sudah banyak ditawarkan oleh pelaku industri asuransi di Indonesia. Hanya saja sifatnya masih sukarela. Dan tergabung sebagai rider pada produk-produk asuransi kendaraan all-risk yang ada saat ini. Data AAUI menunjukkan pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp 7 triliun.

Chief Operating Officer PT Hyundai Motor Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto menilai bahwa wacana penerapan wajib asuransi untuk kendaraan bermotor bukan sesuatu yang baru, khususnya di negara-negara maju. Sebab, segala jenis alat transportasi baik itu darat, laut, hingga udara memang diwajibkan untuk memiliki asuransi. ”Tapi memang pendekatannya ke masyarakat harus benar. Supaya tidak terkesan memberatkan, pemerintah dan perusahaan asuransi harus dapat menjamin bisa memberikan premi rendah,” ujar Fransiscus.

Menurut dia, jika pesertanya banyak, premi seharusnya bisa dibuat semurah mungkin. Selanjutnya, edukasi tentang pentingnya asuransi juga harus didorong agar masyarakat dapat memahami tujuan dan benefit menggunakan asuransi.

Senada, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi menilai bahwa wacana tersebut mengacu pada peraturan yang sudah ada di luar negeri. Sebenarnya aturan ini belum keluar, tapi kalau kita lihat di luar negeri, aturannya ke arah sana kalau semua kendaraan harus diasuransikan.

Nangoi menambahkan, total penjualan mobil di Indonesia saat ini didominasi oleh pembelian melalui leasing. ”Total penjualan kita 67 persen melalui pinjaman atau leasing. Biasanya semua transaksi pinjam-meminjam itu mengharuskan mobil diasuransikan. Jadi benar-benar tercover dan mobil yang ada di jalan sudah diasuransikan,” bebernya. Menurut dia, dampak dari aturan wajibnya kendaraan bermotor diasuransikan tidak terlalu signifikan. (agf/han/c14/ttg)

Editor : Syahriani Siregar
#OJK #pajak #tpl #AAUI #asuransi