Jaksa meyakini bahwa Dini Sera Afrianti meninggal karena perbuatan Ronald.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik telah mengabaikan bukti-bukti yang diungkap jaksa dalam persidangan.
Berdasar hasil visum, autopsi, rekaman CCTV, hingga rekonstruksi cukup jelas bahwa meninggalnya almarhum Dini karena dilindas Ronald dengan mobil Toyota Innova.
Bukan karena minum minuman beralkohol sebagaimana pendapat hakim dalam putusannya.
”Padahal, jelas-jelas jaksa penuntut umum menuntut berdasarkan visum. Ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasus ini karena terdakwa sengaja melindas korban,” kata Mia.
Sebelum menuntut Ronald pidana 12 tahun penjara, menurut Mia, tim jaksa penuntut umum sudah berusaha membuktikan fakta pembunuhan itu dalam persidangan. Termasuk memasang empat pasal dalam dakwaan.
Namun, majelis hakim menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melanggar pasal-pasal tersebut.
”Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” sesal Mia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakosa menambahkan, hakim telah menutup mata atas rekaman kamera CCTV yang menunjukkan almarhum Dini dilindas terdakwa Ronald dengan mobil yang dikendarainya.
”Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimistis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan,” kata Ali.
Selain itu, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pertimbangan hakim yang menyebut Ronald berusaha menyelamatkan Dini dengan membawanya ke rumah sakit tidak sesuai dengan fakta persidangan.
”Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, terdakwa awalnya sempat mengaku tidak kenal dengan korban dan tidak segera turun dari mobil. Yang pertama kali menolong korban petugas parkir dan sekuriti,” ungkap Putu.
Dalam surat dakwaan, Ronald disebut melindas tubuh Dini menggunakan mobil Toyota Innova hingga meninggal di parkiran Lenmarc Mall pada 4 Oktober 2023.
Ronald melakukannya setelah keduanya bertengkar saat karaoke di Blackhole KTV.
Dugaan Pelanggaran Etik
Komisi Yudisial (KY) mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap tiga hakim yang menyidangkan terdakwa Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Koordinator KY Jawa Timur, Dizar Alfarizi berharap pihak-pihak yang menemukan kejanggalan dalam persidangan untuk melapor.
”KY akan dalami dari berbagai sumber yang tersedia. Manakala ada laporan resmi tentu akan sangat membantu tugas KY,” kata Dizar.
Dari Jakarta, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan, meski tidak ada laporan dan aduan berkaitan dengan persidangan tersebut, sangat terbuka bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pihaknya juga mempersilakan publik membuat laporan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
”Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai, hakim semestinya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) dalam menjatuhkan vonis.
Sebab, perbuatan Ronald dilakukan secara sadar dan berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa.
”Walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga menyoroti vonis kontroversial tersebut.
Sebab, vonis yang dijatuhkan sangat jomplang dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
”Para pihak harus mengawasi ini dengan saksama, ada apakah gerangan?” kata Sahroni.
Terpisah, merespons putusan bebas tersebut, Juru Bicara MA, Hakim Agung Suharto menyampaikan bahwa ada asas hukum res judicata pro veritate habetur yang berlaku.
”Ada asas hukum putusan hakim itu harus dianggap ‘benar’ sampai ada pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkan putusan tersebut,” terang dia kemarin.
Karena itu, semua pihak harus bijak menunggu proses hukum selanjutnya.
Suharto menyatakan bahwa putusan PN Surabaya adalah putusan pengadilan tingkat pertama. Sangat terbuka bagi jaksa mengajukan upaya hukum berikutnya.
”Dan, nantinya putusan tersebut diuji apakan ada kesalahan penerapan hukum ataukah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang atau juga apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya,” kata dia.
Respons Keluarga Korban
Mewakili keluarga korban, Dimas Yemahura Al Farauq selaku ketua tim kuasa hukum, mengecam putusan majelis hakim yang membebaskan Ronald.
Pihaknya mencatat ada beberapa kejanggalan dalam tahapan persidangan perkara penganiayaan yang berujung kematian itu.
Selama proses tahapan persidangan, tim kuasa hukum melihat adanya sikap tendensius dan intervensi.
Khususnya saat sidang pemanggilan beberapa saksi. Salah satu contohnya, menurut Dimas, saat sidang kesaksian ahli forensik dari RSUD dr Soetomo.
”Dalam sidang itu, majelis hakim menghentikan keterangan dari ahli forensik tersebut saat hendak menjelaskan penyebab kematian korban,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Dimas juga kecewa dengan pernyataan majelis hakim kepada ahli forensik tersebut.
”Masa seorang hakim bilang ‘tahu dari mana kamu kalau yang membunuh itu dia’. Itu jelas tidak beretika dan tidak menghormati keluarga,” paparnya.
Yang juga menjadi catatan adalah adanya pertimbangan vonis yang menyebut korban meninggal karena sakit lambung selepas minum minuman beralkohol.
”Ini aneh, hakim seolah seperti menggunakan asumsi pribadinya tanpa melihat alat bukti serta keterangan saksi yang sudah diberikan jaksa,” ujarnya.
Padahal, ada alat bukti foto luka lebam dan bekas ban di lengan korban yang menunjukan adanya tanda-tanda kekerasan.
”Pernyataan hakim itu sangat-sangat aneh karena bertentangan dengan bukti yang ada,” imbuhnya.
Dimas juga menyoroti adanya penundaan sidang vonis dari seharusnya dilaksanakan pada Senin (22/7), kemudian diundur pada Rabu (25/7).
Tim kuasa hukum Dini meminta jaksa Kejari Surabaya untuk serius melakukan kasasi.
Selain itu, tiga hakim yang menyidangkan perkara itu akan dilaporkan ke Badan Pengawasan MA dan KY.
”Kita minta agar dilakukan investigasi dan penindakan jika memang terbukti ada pelanggaran etik,” ujarnya. (gas/syn/tyo/eza/fal)
Editor : Syahriani Siregar