Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Publik Kecam Aturan Lepas Jilbab bagi Paskibraka, BPIP Sebut Hanya Saat Pengukuhan dan Upacara Bendera

Syahriani Siregar • Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:42 WIB

Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).
JAKARTA – Terdapat perbedaan mencolok dalam pengukuhan Paskibraka tahun ini dengan 2023 lalu.

Tahun lalu masih ada anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab saat pengukuhan.

Untuk tahun ini, seluruh Paskibraka perempuan tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan.

Kondisi tersebut menuai sorotan publik. Karena ada 18 anggota Paskibraka 2024 yang sehari-hari mengenakan jilbab.

Tetapi karena mengikuti aturan yang dikeluarkan Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP), mereka melepas jilbabnya.

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus, Berikut Jadwal dan Formasi CPNS 2024 Pontianak

Sorotan terhadap kebijakan penggunaan jilbab untuk anggota Paskibraka itu menuai protes dari Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI).

Ketua Umum PP PPI Gousta Feriza mengatakan, pengukuhan Paskibraka tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Pada prosesi pengukuhan Paskibraka (13/8) seluruh anggota (Paskibraka) putri diseragamkan tidak memakai jilbab,’’ katanya di markas PP PPI kemarin (14/8).

Gousta mengatakan sangat kecewa dengan aturan tersebut. Pasalnya ada 18 putri Paskibraka yang sehari-hari mengenakan jilbab. Tetapi saat pengukuhan harus melepas jilbabnya.

Baca Juga: Masih Banyak Warga yang Belum Pasang Bendera, Pemkab Sintang Gelar Operasi Merah Putih

Padahal menggunakan jilbab adalah ajaran agama serta menjadi hak asasi manusia.

Dia berharap pada saat upaya bendera 17 Agustus nanti, Paskibraka putri yang sehari-hari mengenakan jilbab tetap diperbolehkan menggunakan jilbab.

Hingga kemarin dia belum mendapatkan penjelasan alasan aturan baru tersebut. Gousta menegaskan tidak ada kaitannya antara menggunakan jilbab dengan jiwa Pancasila.

Justru pengamalam agama, terkait dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dia juga menampik jika menggunakan jilbab akan mengurangi kesakralan upacara bendera.

’’Justru akan mempercantik aura adik-adik Paskibraka,’’ tandasnya.

Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis juga memprotes aturan seragam Paskibraka 2024 itu.

Dia meminta aturan diubah dan dikembalikan seperti tahun lalu.

Di mana anggota Paskibraka putri yang sehari-hari mengenakan jilbab, diperbolehkan menggunakan jilbab.

’’Sangat janggal dan tidak rasional. Negara yang berdasarkan Pancasila, melarang adik perempuan di Paskibraka mengenakan jilbabnya,’’ katanya.

Baca Juga: Hanya Dalam Sebulan Sejak Diluncurkan, Reksa Dana Saham Power Fund Series Sudah Dimiliki 5.000+ Pengguna

Pelarangan ataupun meminta menanggalkan jilbab menurut dia tidak pancasilais dan melanggar konstitusi.

Sementara itu BPIH memberikan penjelasan mengenai polemik seragam atau jilbab anggota Paskibraka putri.

Pada intinya saat pengukuhan dan upacara bendera 17 Agustus nanti, tidak menggunakan jilbab.

Sedangkan pada saat aktivitas di luar dua agenda itu, boleh menggunakan jilbab seperti sehari-hari.

Baca Juga: KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI

Kontroversi tidak berhijabnya paskibraka putri dijawab oleh Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) kemarin (14/8).

Apa yang dilaksanakan paskibraka putri ini sesuai dengan Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan bahwa setiap calon paskibraka yang akan mengikuti seleksi sudah menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

“Dengan lampiran persyaratan calon paskibraka mencantumkan tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka sesuai surat edaran,” ujarnya.

Yudian menyatakan bahwa pendaftaran calon paskibraka bersifat sukarela.

Termasuk harus memenuhi seleksi administrasi yang salah satunya adalah surat pernyataan.

Sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 sudah diatur tata pakaian dan sikap tampak paskibraka.

Baca Juga: KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI

Aturan ini dipertegas dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka.

Makna pakaian yang digunakan adalah Bhineka Tunggal Ika.

Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan saat pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan,” bebernya.

Selain acara ini, Yudian menegaskan, paskibraka putri yang menggunakan jilbab boleh menggunakan jilbabnya.

“BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab,” imbuhnya.

Baca Juga: Imam Hanafi: Akhir Menyedihkan Sang Imam sebagai Tahanan Rumah

Yudian juga menunjukkan standar ketentuan bagaiaman seragam yang digunakan paskibraka. Untuk paskibraka putri tidak terlihat ada seragam untuk berhijab.

Terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pemenuhan Hak Anak Aris Adi Leksono menyayangkan adanya indikasi siswa perempuan Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur diwajibkan copot jilbab.

Darin informasi yang diperoleh, sebanyak 18 perwakilan paskibra perempuan yang mengenakan jilbab dan berpotensi mengalami kekerasan lantaran dipaksa melepas jilbab.

Padahal, mereka sejak kecil telah menggunakan jilbab sebagai bentuk pengamalan atas ajaran agama yang diyakini.

Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi, dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” tegasnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Menurutnya, pihaknya pun telah melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Dari hasil telaah mengenai standar pakaian, ternyata aturan tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.

Aturan terlalu umum dan tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.

Baca Juga: Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Akan Terus Fokus pada Target Pencapaian Kementerian ATR/BPN

Padahal, sebagaimana Pasal 2 UU Perlindungan Anak, disebutkan bahwa “Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak”.

Prinsip dasar ini meliputi non diskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak.

Selain itu, dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model,” sambungnya.

Merespon hal ini, KPAI meminta agar BPIP meninjau ulang SK standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab.

Baca Juga: Masih Jadi Misteri, Mantan Bupati Jembrana, Bali Ida Bagus Ardana Ditemukan Tewas Membusuk Bersama Istrinya

Dengan begitu, contoh tersebut dapat menjadi pilihan anggota paskibraka.

BPIP juga didorong untuk mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai pancasila dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka.

BPIP juga wajib memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan copot jilbab bagi anggota paskibraka perempuan, yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini,” tegasnya.

Aris mengungkapkan, bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Dalam implementasi perlindungan tersebut, salah satunya dengan memberikan kebebasan kepada anak untuk mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan yang diyakini sesuai pasal 6 UU Perlindungan Anak.

Lebih lanjut KPAI berpandangan, bahwa anggota paskibraka berstatus pelajar, maka kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.

Dalam permendikbud tersebut tegas disebutkan jika peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan. (wan/lyn/mia)

Editor : Syahriani Siregar
#bpip #IKN #pengukuhan #jilbab #Paskibraka