PONTIANAK - Netizen di media sosial seperti X (sebelumnya Twitter) dan Instagram kompak mengunggah gambar yang bertuliskan 'Peringatan Darurat' berlatar Garuda biru.
Gambar yang kini jadi gerakan massa itu merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif-nya.
Dipantau Pontianak Post pada Rabu (21/8) sore, sejumlah publik figur mulai dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, komika Pandji Pragiwaksono, musisi Kunto Aji dan Najwa Shihab turut mengunggah gambar tersebut.
Belum diketahui secara pasti siapa penggerak dari aksi massa di media sosial ini. Kendati, gerakan ini menjadi respons lain dari trending kawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK yang sebelumnya juga ramai di X.
Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini menuai banyak protes. Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK sudah memutuskan soal Threshold Pilkada.
Rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dinilai merupakan upaya penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8) kemarin terkait dengan ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.
Gerakan memasang gambar "Peringatan Darurat" ini menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap kondisi demokrasi dan sistem hukum Indonesia yang dianggap sedang diintervensi oleh penguasa dan kelompoknya.
Di platform X, topik mengenai "Peringatan Darurat" bahkan menjadi trending nomor satu pada Rabu (21/8) sore. Hingga berita ini ditulis, topik tersebut telah mendapat respons dari hampir 149 ribu pengguna.
Menurut berbagai sumber, gambar ini pada masa ketika hanya ada TVRI di Indonesia merupakan peringatan dari pemerintah kepada masyarakat mengenai potensi bahaya dari kelompok tertentu, bencana, atau kemungkinan kerusuhan.
Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, disertai pengumuman suara, teks, dan sirine, itu menandakan bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Dengan kata lain, "Peringatan Darurat" adalah tanda adanya bahaya.
Kondisi ini dianggap relevan dengan situasi saat ini, di mana demokrasi dan sistem hukum Indonesia dikatakan sedang berada dalam ancaman. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibatalkan oleh Badan Legislasi DPR dinilai memperkuat upaya politik dinasti.(mif/jpc)
Editor : Miftahul Khair