Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

RUU Pilkada Batal Disahkan, KPU Surati DPR Tindaklanjuti Putusan MK

Syahriani Siregar • Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:46 WIB

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
JAKARTA - Aksi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bergulir di banyak daerah akhirnya membuahkan hasil.

DPR RI memastikan tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada. Dengan demikian, syarat terbaru pencalonan pilkada tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam konferensi pers tadi malam (22/8), Dasco menjelaskan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan.

Sebab, agenda rapat paripurna DPR yang sejatinya untuk mengesahkan RUU tersebut tidak kuorum.

Artinya (karena tidak kuorum, Red), pada hari ini (kemarin, Red), revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco. Dalam rapat paripurna yang dimulai pukul 09.30 kemarin, Dasco menyebut hanya 89 anggota DPR yang hadir (dari total 575 anggota) dan 87 orang izin.

Baca Juga: Kalbar Terbaik Nasional KEJAR Award 2024 untuk Kategori Wilayah Implementasi KEJAR

Merujuk pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR, kuorum sidang DPR adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Jika kuorum tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggat waktu tidak lebih dari 24 jam.

Dalam rapat kemarin, Dasco selaku pimpinan rapat paripurna sudah menskors rapat selama 30 menit untuk mencapai kuorum.

Namun, karena kuorum masih belum tercapai, agenda pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan.

”Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK,” tegas Dasco.

Baca Juga: Ikut Demo di Depan Gedung DPR, Reza Rahadian: Anda-Anda Ini Wakil Siapa?

Apakah RUU Pilkada tetap akan disahkan di paripurna berikutnya? Dasco menegaskan agenda rapat paripurna terdekat bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran calon, yakni Selasa (27/8) pekan depan.

”Kami merasa bahwa lebih lebih baik itu (pengesahan RUU Pilkada) tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya (cakada) sudah berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Dasco tidak menampik RUU Pilkada kemungkinan akan tetap dilaksanakan pada periode DPR berikutnya. Sebab, dia menyebut aturan tentang pilkada masih perlu penyempurnaan. Begitu pula dengan UU Pemilu.

”RUU Pilkada ini tidak datang sekonyong-konyong. Revisi UU Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024 dan berjalannya perlahan-lahan,” ujarnya.

Disinggung mengenai pembatalan RUU Pilkada setelah berkomunikasi dengan pihak ‘istana’, Dasco membantahnya.

”Saya tidak ke istana, tidak ketemu Pak Jokowi. Dan memang tidak ada urgensinya (berkomunikasi dengan pihak ‘istana’, Red),” ungkapnya.

Bagaimana tanggapan Istana? Diwakili Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Istana menyatakan akan mematuhi aturan yang ada.

Pernyataan DPR terkait batalnya pengesahan UU Pilkada yang artinya akan menggunakan aturan dari putusan MK.

Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.

Terkait banyaknya demonstrasi, Hasan menyebut hal itu sebagai proses demokrasi. Dia melihat berbagai stakeholder punya peran dalam aksi kemarin.

“Pesan yang harus disampaikan adalah kita menjamin kebebasan berpendapat. Kami berharap semua menghindari disinformasi, fitnah, apalagi kebencian yang bisa memunculkan hal tidak baik,” ucapnya.

Dia ingin masyarakat hidup tenang dan roda perekonomian tetap berjalan.

Terpisah, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, tindak lanjut atas putusan MK masih berproses.

Pihaknya mengaku tidak bisa serta merta mengesahkan perubahan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan tanpa lebih dahulu berkonsultasi ke DPR dan pemerintah.

Permohonan untuk menggelar rapat konsultasi, lanjut dia, telah dilakukan. "Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ujarnya di Kantor KPU RI.

Afif menjelaskan, desakan untuk segera menerbitkan perubahan PKPU sulit dilakukan.

Sebab, jajarannya harus belajar dari kasus tindak lanjut putusan MK 90/2023 tentang usia capres/cawapres.

Kala itu, KPU menerbitkan revisi PKPU di luar prosedur sehingga dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," tuturnya.

Karena itu, KPU berupaya memperbaiki dalam menindaklanjuti putusan MK nomor 60 dan 70.

Lantas, bagaimana dengan adanya revisi UU Pilkada? Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan pihaknya akan mencermati perkembangan dan tak ingin berspekulasi berkaitan dengan dinamika tersebut.

Menurutnya, keputusan merevisi UU merupakan kewenangan DPR sehingga KPU tidak bisa masuk mengomentari.

"Prinsipnya KPU akan mencermati perkembangan demi perkembangan dari hari ke hari," ujarnya.

Keperluan KPU saat ini adalah mendapat jadwal konsultasi sesegera mungkin.

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie mendesak KPU untuk tidak ragu mengesahkan PKPU pasca-putusan MK.

Secara formal, kewajiban konsultasi telah dilaksanakan dengan mengirimkan surat. Jika memunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat, dapat dipastikan tidak akan terkejar.

"Jadwal RDP sudah mepet dan kayaknya tidak mungkin sebelum Senin," ujarnya.

Lagi pula, dengan KPU menerbitkan PKPU, Jimly meyakini akan dapat membantu menenangkan keadaan.

"Sebaiknya KPU Jumat atau Sabtu sudah tetapkan PKPU tindak lanjut putusan MK tersebut," kata pakar hukum tata negara itu.

Dukungan supaya parlemen dan pemerintah menegakkan konstitusi juga disuarakan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt Henrek Lokra mengatakan keputusan MK dari gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak sebagaimana posisi keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dia meningatkan bahwa sikap yang bertentangan dengan keputusan MK itu harus dihindari. ’’Karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat,’’ tuturnya. Bahkan pada fase berikutnya, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta kegentingan politik.

Lebih lanjut, dia menuturkan PGI menyampaikan tiga sikap terkait situasi politik nasional saat ini.

PGI menyambut baik putusan MK tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta lembaga negara untuk menghormati serta mentaati putusan MK tersebut.

’’Yang kedua, PGI meminta DPR dan pemerintah untuk secara arif dan bijaksana mencegah terjadinya krisis konstitusi karena bisa mencederai Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menanggapi aksi penolakan revisi UU Pilkada yang dilakukan di banyak daerah.

Dia menyebut aksi demonstrasi yang dilakukan banyak pihak ini merupakan aspirasi dan harus didengar oleh lembaga politik.

“Ini mekanisme yang sehat bagaimana civil society pumya aspirasi untuk diartikulasikan lembaga politik termasuk DPR,” ujarnya.

PBNU, menurut Yahya, mendukung pandangan yang membela kepentingan rakyat banyak supaya ada perbaikan sistem demokrasi.

Dia berharap ke depan bisa terwujud check and balance yang objektif antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif. (far/lyn/tyo/wan)

Editor : Syahriani Siregar
#Kuorum #dpr #undang undang #RUU Pilkada #mk