Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ekonomi Lokal Penghasil Rotan Lesu, Larangan Ekspor Perlu Direvisi

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 15 September 2024 | 11:52 WIB
ROTAN MENTAH: Petugas Bea dan Cukai saat menunjukkan barang bukti rotan mentah yang diamankan dari operasi patroli laut di perairan utara Pulau Subi, Kepulauan Natuna. Saat ini barang bukti disimpan di gudang penyimpanan di Jalan Pramuka, Kabuoaten Kubu R
ROTAN MENTAH: Petugas Bea dan Cukai saat menunjukkan barang bukti rotan mentah yang diamankan dari operasi patroli laut di perairan utara Pulau Subi, Kepulauan Natuna. Saat ini barang bukti disimpan di gudang penyimpanan di Jalan Pramuka, Kabuoaten Kubu R

PONTIANAK - Belakangan ini, penangkapan ekspor rotan ilegal oleh pihak berwenang marak terjadi di Kalimantan Barat. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI), Julius Hoesan, turut mengomentari hal ini.

Menurutnya, kegiatan ekspor ilegal harus dipandang sebagai akibat dari lesunya permintaan rotan dalam negeri yang sudah belasan tahun berlangsung. Pemicunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2011, yang isinya melarang seluruh ekspor rotan mentah dan setengah jadi ke luar negeri.

"Jenis rotan yang diselundupkan pada umumnya adalah rotan jenis sega atau rotan kubu. Potensi produksi rotan sega di Pulau Kalimantan mencapai belasan ribu ton per bulan, sedangkan pemakaian oleh industri mebel kerajinan rotan di Pulau Jawa hanya beberapa ratus ton per bulan," ungkapnya kepada Pontianak Post, kemarin.

Kelebihan stok yang tidak bisa diserap oleh industri dalam negeri ini lantas membuat para petani dan pengepul rotan frustrasi. "Permendag 35/2011 yang melarang total ekspor rotan dari Indonesia mengakibatkan potensi rotan sega Kalimantan menjadi mubazir karena pasar dalam negeri yang sangat kecil," sebut dia.

Lanjut Julius, hal itulah yang membuat masyarakat pemilik rotan memilih untuk menjual barangnya kepada pembeli di luar negeri.

APRI sendiri, kata dia, sudah capek menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada pemerintah terkait masalah ini. Pemerintah seolah tak ambil pusing dengan matinya ekonomi di daerah penghasil bahan baku rotan.

Dampaknya, banyak pelaku usaha rotan yang kini gulung tikar. "Kami menyampaikan kesulitan anggota, termasuk kerugian negara karena komoditas rotan Indonesia sudah kehilangan nilai. Perjuangan untuk meyakinkan pemerintah tidak berhasil. Kini jumlah industri pengolahan rotan anggota APRI telah menyusut dari 80 menjadi 10. Dari 10 itu pun tidak aktif maksimal," ungkap Julius.

Perlu Solusi

Hal serupa juga dikeluhkan Rudyzar Zaidar Mochtar, selaku Ketua APRI Kalimantan Barat yang juga Wakil Ketua APRI Pusat. Menurutnya, kebutuhan rotan dalam negeri sangat kecil dibandingkan angka produksi daerah penghasil, terutama di sejumlah daerah, seperti Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan lainnya. 

Menurutnya, Permendag 35/2011 sudah seharusnya direvisi. "Petani dilarang ekspor ke luar negeri, tetapi di dalam negeri rotan mereka juga tidak terserap. Industri rotan dalam negeri tidak mampu maksimal. Terbukti nilai ekspor furnitur rotan juga tidak membaik," kata dia.

Rudyzar berharap ada solusi untuk aturan yang telah berlaku selama 13 tahun ini. Lebih-lebih sudah banyak industri pengolahan bahan baku di daerah yang berguguran. Perkiraannya, saat ini industri pelaku bahan baku rotan hanya tersisa 10% dibandingkan dengan jumlah sebelum tahun 2011.

"Ternyata proteksi atau larangan ekspor bahan baku rotan ini tidak mendorong pertumbuhan industri mebel rotan yang berpusat di Pulau Jawa. Malahan banyak yang sudah beralih menggunakan rotan sintetis atau plastik," sebutnya.

“Selama 12 tahun berlakunya larangan, rotan yang tumbuh di hutan semakin banyak volumenya karena terus bertumbuh tanpa pernah dipanen. Kalaupun dipanen, jumlahnya terbatas. Nilai ekonomis rotan juga sudah tidak besar karena larangan ekspor," timpalnya.

Rudyzar Dia mengusulkan, ekspor rotan dari beberapa daerah yang hasilnya berlimpah dan tak diserap oleh industri Pulau Jawa, dapat dilonggarkan. "Beberapa daerah itu seperti Pontianak, Medan, dan Palu. Mungkin bisa ada dispensasi untuk mengekspor, karena memang pasar dalam negerinya kurang," sebut dia.

Maksud dari aturan ini adalah untuk mendukung hilirisasi industri mebel dalam negeri. Menurutnya, Indonesia memiliki sekitar 30 jenis rotan. Sementara permintaan industri mebel dalam negeri, terutama di Jawa, sejauh ini hanya membutuhkan 3 jenis rotan saja.

"Hanya ada 3 atau 4 jenis rotan saja yang diminta oleh industri mebel kita, terutama rotan sega. Sementara puluhan jenis rotan lain tidak pernah dipesan. Tapi Permendag 35/2011 melarang ekspor semua jenis rotan. Ini kan aneh namanya," sebut dia.

Dia berharap Permendag ini dicabut, atau paling tidak direvisi atau dilonggarkan. "Kalau memang industri dalam negeri butuhnya hanya tiga jenis rotan, maka seharusnya rotan jenis lainnya diizinkan untuk diekspor. Sudah sepatutnya ada evaluasi dari Permendag ini" pungkasnya. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#permendag #Asosiasi #ekspor #Revisi #Rudyzar Zaidar Mochtar #JULIUS #APRI #rotan