JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep akhirnya mendatangi Gedung KPK, Selasa (17/9). Dia datang untuk mengklarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat dirinya melancong ke Amerika, pertengahan Agustus lalu. Kaesang mengaku saat itu hanya menebeng pesawat jet milik teman.
"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan juga panggilan, melainkan inisiatif saya sendiri," kata Kaesang di selasar KPK. Putra bungsu presiden itu menegaskan bahwa dirinya hanya menumpang pesawat saat melawat ke AS. "Atau bahasa bekennya nebenglah. Nebeng pesawat teman saya," katanya.
Sebelumnya, Kaesang menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan penyelenggara negara dan bukan juga seorang pejabat. "Jadi intinya, lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK," ujarnya.
Kaesang enggan menanggapi pertanyaan lebih lanjut dari awak media yang mengerubunginya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Francine Widjojo sebagai juru bicaranya. Kaesang pun langsung cabut naik mobil sedan putih bernopol B 1923 KSG.
Adapun Francine juga tidak bisa menjawab detail pertanyaan media. Salah satunya soal siapa teman yang memberikan tebengan kepada Kaesang. "Tadi sudah disampaikan ke KPK. Nanti diklarifikasi saja," katanya.
Dia kembali menegaskan bahwa Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga sebenarnya tak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Hal ini sesuai dengan pasal 12 B UU Tipikor. Dia tak ingin menjawab debat legal formal dalam perkara ini. Yang jelas, kedatangan Kaesang merupakan inisiatif sebagai warga negara.
Disinggung soal kedatangan Kaesang apakah untuk klarifikasi atau konsultasi, Francine menjawab konsultasi. Kaesang kemudian diminta mengisi formulir gratifikasi. "Nanti biar KPK yang menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," katanya.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan kedatangan Kaesang ke lembaganya bersifat konsultasi. Kaesang meminta arahan ke KPK soal apa langkah yang bisa dilakukan terkait fasilitas jet pribadi itu. Termasuk apakah penggunaan jet pribadi itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.
Menurut Pahala, tim sudah memberikan dokumen gratifikasi online dan yang bersangkutan sudah mengisinya. Termasuk kronologi duduk perkaranya. "Sesuai SOP, kami akan analisis paling lama 30 hari. Tapi saya rasa tiga sampai empat hari selesailah," katanya.
Pahala mengatakan poin utama analisis tersebut adalah menentukan apakah fasilitas yang digunakan tersebut adalah milik negara atau bukan. Apabila dinyatakan bahwa fasilitas tersebut sebagai milik negara maka fasilitas yang diterima akan dikonversi menjadi uang dan disetorkan kepada negara. Namun, jika fasilitas itu dinyatakan sebagai bukan milik negara maka laporan akan dinyatakan selesai.
Pahala menyebut, Kaesang mengatakan kira-kira harga tiket ke AS tersebut senilai Rp 90 juta per orang. Sementara yang ikut dalam pesawat itu ada empat orang. Kaesang, sang istri Erina Gudono, kakak Erina, dan satu orang staf. "Kira-kira kalau berempat sekitar Rp 360 juta lah," katanya.
Ditanya soal apakah KPK bakal memanggil teman Kaesang yang memberikan tumpangan ke AS, Pahala menyebut akan melihat perkembangan ke depan. Konfirmasi kepada pihak terkait pasti bakal dilakukan. Pahala tak ingat detail siapa teman Kaesang. Yang dia ingat, berinisial Y.
Dalam laporan gratifikasi yang dituliskan di KPK kemarin, Kaesang menulis sebagai anak penyelenggara negara. Jadi, jika disebut sebagai anak penyelenggara negara, berarti hubungannya dengan sang ayah atau orang tua.
Saat disinggung apakah sang ayah, dalam hal ini Presiden bakal dipanggil, Pahala menjawab belum tentu. "Belum tentu. Kita lihat lagi saja, kasih gua waktu seminggu dong mikir," katanya.
Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang ke KPK pada 28 Agustus lalu. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengapresasi inisiatif Kaesang untuk datang ke KPK.
"Kami mengapresasi K yang telah membantu negara menuntaskan perkara dugaan gratifikasi ini," katanya. Langkah Kaesang datang ke KPK dinilai bisa menjadi contoh bahwa dia telah berani menghadapi risiko apapun atas segala tindakan yang dilakukan.
Boyamin juga mendorong KPK untuk tidak segan atas kedatangan Kaesang, khususnya dalam mengungkapkan kebenaran berdasarkan keadilan hukum. Dia juga meminta KPK segera memanggil teman Kaesang yang turut memberikan tumpangan jet pribadi itu. KPK harus mampu mengungkap siapa sosok pemberi tumpangan. Termasuk apakah tumpangan tersebut sebagai gratifikasi yang dilarang atau sebaliknya.
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, datangnya Kaesang ke KPK atas inisiatif pribadi untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi adalah hal yang positif. Menurutnya, ini harus menjadi momentum KPK untuk menuntaskan kasus.
"Tentu KPK harus memeriksa kebenaran pengakuan Kaesang dengan memanggil dan mengklarifikasi teman Kaesang, siapapun dia, terkait nebeng yang didukung dengan bukti misal ada percakapan atau bukti lain," katanya.
KPK juga dinilai harus memeriksa orang-orang yang ada di pesawat yang terdaftar di manifest. Pengecekan ini dimaksudkan untuk menguji validitas apakah naik pesawat pribadi tersebut ada hubungan dengan sosok penyelenggara negara atau tidak terkait dugaan gratifikasi atau hanya pertemanan belaka. (elo)
Editor : A'an