JAKARTA– Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh manajemen CNN Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinaker) Jakarta Selatan, pada Rabu (18/9). Laporan ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang bertindak sebagai kuasa hukum SPCI.
Laporan tersebut mencakup dugaan pemotongan upah secara sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa persetujuan yang dialami oleh anggota SPCI. Menurut Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, PHK terjadi sesaat setelah serikat pekerja tersebut menggelar peluncuran resminya. "Kami melaporkan dua hal, yaitu pemotongan upah dan PHK sepihak. PHK ini terjadi setelah kami mendeklarasikan SPCI, yang diduga sebagai tindakan union busting," jelas Taufiqurrohman di Jakarta.
Pengacara LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum ketenagakerjaan, termasuk peraturan tentang upah dan kebebasan berserikat. Pemotongan upah, menurutnya, diduga melanggar Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan perusahaan membayarkan upah penuh pada setiap periode pembayaran.
Selain itu, tindakan PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia, yang berada di bawah naungan PT Trans News Corpora, diduga sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja atau union busting. LBH Pers menyatakan bahwa praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menjamin kebebasan berserikat.
SPCI dan LBH Pers berharap Sudinaker Jakarta Selatan dapat melakukan pengawasan terhadap CNN Indonesia terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang bertujuan memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan di perusahaan.
Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini bermula pada Juni 2024, ketika manajemen CNN Indonesia memotong upah pekerja secara sepihak. Sebanyak 201 pekerja CNN Indonesia telah menyatakan penolakan melalui surat terbuka dan mengajukan undangan untuk musyawarah bipartit kepada manajemen. Namun, meski telah diadakan pertemuan pada 20 Juni 2024, tidak ada kesepakatan yang tercapai, dan manajemen tetap bersikukuh pada kebijakan pemotongan upah.
Selain itu, pemotongan upah dilakukan tanpa adanya surat keputusan resmi dari direksi, yang menurut SPCI menjadi perbandingan dengan kebijakan lain, seperti cuti bersama, yang selalu disertai pengumuman resmi.
SPCI yang dibentuk pada 27 Juli 2024, resmi tercatat di Sudinaker Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024. Namun, hanya sehari setelah pemberitahuan pendirian serikat pekerja disampaikan kepada manajemen CNN Indonesia, sembilan anggota SPCI menerima surat pemberitahuan PHK sepihak dari HRD, dan jumlahnya meningkat menjadi 14 orang usai peluncuran resmi SPCI pada 31 Agustus 2024.
Saat ini, proses mediasi tripartit antara pekerja, manajemen, dan pemerintah masih berlangsung. Namun, pertemuan tripartit pada 11 September 2024 tidak membahas substansi perselisihan karena adanya sengketa prosedural lokasi mediasi. Manajemen CNN Indonesia menginginkan mediasi dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan, sesuai dengan lokasi kantor perusahaan.
Sementara itu, pekerja yang terkena PHK sepihak tidak diperbolehkan bekerja atau memasuki kantor CNN Indonesia. Salah satu anggota SPCI bahkan diusir saat mencoba masuk gedung kantor, meskipun pekerja yang terkena PHK masih memerlukan upah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. (mif/r)
Editor : Miftahul Khair