JAKARTA – KPK telah menuntaskan proses telaah pada kasus jet pribadi Kaesang Pangarep. Namun, hingga kemarin KPK belum bersedia membuka hasil telaah itu. Komisi antirasuah tersebut belum mengumumkan apakah langkah Kaesang nebeng jet pribadi temannya itu termasuk gratifikasi atau tidak.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan tak mau membuka hasil penelaahan dugaan gratifikasi yang menimpa ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu. Alasannya, hasil analisis timnya akan disampaikan langsung oleh pimpinan KPK. ’’Biar nanti informasinya akan disampaikan pimpinan KPK secara langsung,” tuturnya.
Pahala sendiri sempat menjadi perhatian publik setelah menyampaikan soal besaran uang yang bisa diganti Kaesang. Dia menyebut, setiap orang yang menumpang pesawat itu bisa mengganti dengan uang Rp 90 juta jika terbukti bahwa masalah tersebut termasuk gratifikasi. Kalimat itu kemudian dia klarifikasi bahwa besaran itu disampaikan Kaesang dan tim saat ditanya besaran biaya terbang ke Amerika.
Pada bagian lain, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai, alasan Kaesang yang mengaku hanya nebeng jet pribadi temannya justru bisa menjadi bukti kuat bahwa memang ada potensi dugaan gratifikasi dalam kasus itu.
’’Maka KPK mesti memanggil pemilik privat jet tersebut untuk diperiksa apa motif memberikan tebengan ke Kaesang?’’ katanya. Menurut dia, tumpangan pada Kaesang itu masih tetap ada hubungannya dengan status sebagai anak presiden.
Ubed yang dalam hal ini sebagai pelapor dalam dugaan gratifikasi mendorong agar KPK terus mendalami kasus tersebut. ’’Saya berharap para komisioner KPK di pengujung masa kerjanya ini kembali mengembalikan marwah KPK dengan menegakkan hukum secara tidak tebang pilih,’’ katanya.
Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo sebelumnya mengatakan, tiket seharga Rp90 juta per orang untuk jet pribadi yang ditumpangi Kesang dan istrinya, Erina Gudono, dalam perjalanan ke Amerika Serikat adalah harga taksiran sementara.
"Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," kata Francine.
Hal tersebut disampaikan Francine untuk menanggapi berita mengenai harga Rp90 juta per orang untuk pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina.
Dia mengatakan semua data dan informasi telah diberikan kepada media, namun pihaknya menilai perlu ada penjelasan tambahan agar informasi yang beredar di masyarakat sesuai dengan fakta yang ada.
Dijelaskan-nya, awal kedatangan Kaesang ke KPK adalah untuk melapor, bertanya, dan berkonsultasi mengenai apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi.
Kaesang kemudian diarahkan oleh petugas KPK untuk mengisi formulir Laporan Gratifikasi. Kaesang kemudian mengisi formulir tersebut dan salah satu kolom di formulir tersebut adalah "harga/nilai/taksiran".
"Terus terang, kami tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan oleh Mas Kaesang. Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor. Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, kuasa hukum dan jubir, Mas Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," ujar Francine.
Dia menegaskan pihaknya siap mengikuti keputusan KPK mengenai apakah perjalanan tersebut merupakan gratifikasi atau bukan, dan siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK.
"Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," tutur Francine. (elo/c17/oni)
Editor : A'an