Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

BKN Belum Umumkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Persyaratan yang Mesti Disiapkan Calon Peserta

Miftahul Khair • Kamis, 26 September 2024 | 15:19 WIB
Iluistrasi CPNS. (FREEPIK)
Iluistrasi CPNS. (FREEPIK)

PONTIANAK - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum mengumumkan secara resmi jadwal seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Adapun sebelumnya, pendaftaran PPPK 2024 direncanakan akan dibuka pada bulan September-Oktober.

Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama, keputusan akhir mengenai jadwal pendaftaran PPPK masih menunggu keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Sampai saat ini jadwal pembukaan PPPK masih menunggu keputusan Panselnas," kata Vino dikutip dari Jawa Pos (grup Pontianka Post) pada Kamis (26/9).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka pada periode September-Oktober 2024.

Menurutnya, pendaftaran PPPK 2024 baru akan dibuka setelah proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah selesai.

Sejalan dengan itu, saat ini pemerintah masih melakukan pendataan tenaga honorer di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadi kemarin kita sepakati, kita beresin dulu yang fresh graduate ini sambil pendataannya dituntaskan. Insya Allah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses, sambil kita melengkapi seluruh pendataan disesuaikan dengan data yang masuk di BKN dan sekaligus kita melakukan verval, verifikasi dan validasi," kata Anas pada Selasa (27/8).

Meski belum diumumkan, peserta PPPK 2024 sudah bisa mempersiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  1. Pelamar PPPK Guru 2024 merupakan pelamar prioritas, Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II), dan Guru non-ASN di instansi daerah.
  2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
  3. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
  1. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
  2. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Ini Langkah Sederhana Menghentikan Mimisan

  1. Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.
  2. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.
  3. Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib berkualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.
  1. Khusus bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, berlaku ketentuan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
  1. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan ketentuan berikut:
  1. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
  2. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. (mif/jpc)
Editor : Miftahul Khair
#Penerimaan PPPK #Persyaratan PPPK 2024 #PPPK 2024