JAKARTA - KPK menetepkan Gubernur Kalimatan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Penetapan itu menyusul dilaksanaannya operasi tangkap tangan (OTT) yang memboyong enam tersangka ke Gedung Merah Putih. Sahbirin didugaan meminta fee sebesar lima persen terkait tiga proyek yang sedang dikerjakan di Pemprov Kalsel.
"Sesuai prosedur yang bersangkutan (gubernur,Red) akan kami panggil dua kali. Jika tidak hadir, akan kami tetapkan sebagai DPO," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers kemarin. Sahbirin tak langsung dijemput lantaran keterlibatannya baru diketahui saat pimpinan KPK menggelar eskpos pada Minggu malam.
Dalam OTT itu, KPK telah menahan enam tersangka. Yakni Kepala PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai pihak swasta.
Kasus ini bermula saat KPK menerima informasi mengenai adanya penerimaan hadiah atau janji terkait tiga proyek di Pemprov Kalsel. Di antaranya pembangunan lapangan sepak bola terintegrasi senilai Rp 23,2 miliar, pembangunan kantor SAMSAT senilai Rp 22,2 miliar, dan kolam renang terintegrasi senilai Rp 9,1 miliar. Semua pembiayaan proyek tersebut berasal dari APBD Pemprov Kasel tahun 2024.
Dalam OTT itu, semula KPK menemukan uang sebesar Rp 1 miliar yang tersimpan dalam kardus yanh dibawa Sugeng untuk diberikan kepada Yulianti di sebuah rumah makan. Pemberian itu atas perintah Solhan untuk dibawa ke kantor PUPR Kalsel. Uang itu diterima oleh Ahmad yang dalam perkara ini berperan sebagai penampung uang. "Uang ini kemudian rencananya akan diberikan kepada Gubernur," katanya.
Dalam proses OTT tersebut, KPK telah memeriksa 17 orang. Dari sana kemudian dikembangkan mengenai dugaan perkara korupsi ini. Intinya, setiap proyek gubernur mendapatkan jatah fee sebesar lima persen. Sementara untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PUPR Kalsel mendapat 2,5 persen.
Peran Solhan dan Yualianti dalam perkara ini merangkap sebagai PPK sengaja melakukan rekayasa dalam proses pengadaan. Yakni membocorkan harga perkiraan sementara (HPS), rekayasa e-katalog agar hanya perusahaan milik Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang menjadi pemenang. Mereka yang dimenangkan dalam tiga proyek senilai Rp 54,5 miliar itu diminta untuk menyetorkan sejumlah fee. Untuk gubernur dan PUPR.
Dari pengembangan kasus itu, KPK memperoleh sejumlah temua. Di antaranya uang senilai Rp 12,1 miliar dan 500 dollar, serta sejumlah dokumen. "Pengembangan akan terus kami lakukan dalam perkara ini," katanya Ghufron.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menegaskan tak ditangkapnya Sahbirin dalam perkara ini lantaran OTT itu konsepnya mengikuti arus uang. Yang dalam proses OTT berlangsung dua hari lalu, belum secara langsung mengarah ke Gubernur Kalsel.
Kemarin, KPK masih melangsungkan upaya penggeledahan di kantor Gubernur Kalsel. Proses geledah itu merupakan hal lumrah usai status perkara ini masuk ke ranah penyidikan.
Saat disinggung soal temuan kardus berisi uang dengan gambar "Paman Birin" dan "atlas", Asep menyebut saat ini KPK masih mendalami kode-kode tersebut. Yang jelas, saat ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu. Termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (elo)
Editor : A'an