Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Benarkah Kemenag Larang Menikah di Hari Sabtu dan Minggu? Cek Faktanya di Sini

Miftahul Khair • Senin, 14 Oktober 2024 | 12:04 WIB
ilustrasi menikah
ilustrasi menikah

PONTIANAK - Beberapa hari terakhir viral informasi yang mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan baru terkait pencatatan pernikahan.

Dalam video tersebut memiliki narasi sebagai berikut:

"Bagi Teman Teman yang Ingin MENIKAH kan Putra Putrinya , Mulai January 2025 , MENTERI AGAMA RI mengeluarkan Aturan Baru , Bahwa Ijab Kabul DILARANG dilakukan pada hari Sabtu , Minggu dan Hari LIBUR tanggalan Merah .

Aturan tersebut Dituangkan Dalam Peraturan Menteri Agama nomer : 22 PMA 2024 ....

Makin Koplaaaak... 

Semakin rusak negeri ini..."

Diinformasikan juga bahwa aturan baru ini mulai efektif pada Januari 2025. Jadi, setelah Januari 2025 calon pengantin harus mengikuti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut.

Selain itu, prosesi akad nikah hanya bisa dilakukan pada Senin sampai Jumat di jam kerja Kantor Urusan Agama (KUA).

Informasi viral ini tentu menuai banyak kritik masyarakat Indonesia. Masyarakat banyak mempertanyakan terkait aturan baru tersebut. Mereka menilai aturan ini memberatkan para pekerja yang memiliki waktu terbatas di hari kerja.

Video ini telah beredar luas di instagram dan grup whatsapp dan memicu kebingungan di masyarakat. Video itu menuai kritik di masyarakat. Masyarakat mempertanyakan terkait aturan baru terebut.

Namun benarkan Kemenag mengeluarkan aturan tersebut?

Fakta Sesungguhnya

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, pencatatan pernikahan tidak lagi diperbolehkan pada hari Sabtu, Minggu, ataupun tanggal merah.

Memang, ada ketentuan bahwa akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Artinya, jika akad nikah ingin dilaksanakan di KUA, maka hanya bisa dilakukan pada hari Senin hingga Jumat, sesuai jam kerja kantor.

Namun, ini tidak berarti pernikahan tidak boleh dilakukan di hari Sabtu dan Minggu.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa melangsungkan pernikahan di hari Sabtu dan Minggu, asalkan tidak dilakukan di kantor KUA.

Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA (misalnya di rumah atau gedung pernikahan), aturan hari dan jam kerja tidak berlaku.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” ujar Anna dalam keterangan resmi, Minggu (13/10).

Anna menjelaskan, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja karena kantor itu beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari itu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor KUA.

“Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambah Anna. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#kemenag #cek fakta #larangan menikah di hari Sabtu dan Minggu