Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mengenal BSN, Badan Standarisasi Milik Pemerintah Indonesia

Miftahul Khair • Senin, 14 Oktober 2024 | 13:08 WIB
KANTOR BSN: Kantor BSN di Jakarta.
KANTOR BSN: Kantor BSN di Jakarta.

SEBAGAI anggota International Organization for Standardization (ISO), maka Indonesia pun membentuk apa yang dinamakan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Di Hari Standar Sedunia (World Standards Day) yang diperingati pada hari ini, 14 Oktober, pontianakpost.jawapos.com akan mengulas mengenai keberadaan badan yang satu ini.  

Dilansir dari perpustakaan.bsn.go.id, BSN dijelaskan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BSN mempunyai peran dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembentukan BSN sendiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional.

Penyelenggaraan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dilaksanakan oleh BSN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Dengan adanya Undang-Undang tersebut, pemerintah makin memperkuat eksistensi dan peran BSN dalam proses pembangunan di Indonesia baik dalam konteks pembangunan fisik, pengelolaan sumber daya alam yang efisien, serta pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi.

Salah satu tugas pokok BSN ialah memberikan layanan informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dilaksanakan oleh Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama dan Layanan Informasi (Biro HKLI), melalui Bagian Layanan Informasi dan Perpustakaan. Biro HKLI menyelenggarakan fungsi diantaranya terkait penyiapan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan layanan informasi, pengaduan masyarakat, perpustakaan dan layanan dokumen standar guna mendukung capaian visi-misi BSN.

Dalam rangka merealisasikan tugas pokok dan fungsi tersebut, salah satu kegiatan yang dilakukan adalah pelayanan publik, utamanya terkait pemenuhan kebutuhan informasi standardisasi bagi masyarakat yang disebut sebagai Layanan Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (selanjutnya disebut Layanan Informasi SPK). Bentuk pelayanan yang diberikan berupa layanan konsultasi, penyediaan dokumen standar baik SNI maupun standar internasional serta layanan sirkulasi koleksi perpustakaan.

Layanan tersebut diberikan secara luring yaitu datang langsung ke Perpustakaan BSN  dan juga daring dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, seperti konsultasi dan pemesanan standar online (melalui aplikasi, telepon, dan surel) serta pemanfaatan portal repositori Perpustakaan BSN.

Dalam rangka memberikan ketersediaan dan kemudahan akses bagi masyarakat, semua layanan tersebut dilaksanakan secara terintegrasi melalui Layanan Informasi Terpadu BSN (LITe BSN). (ote)

Editor : Miftahul Khair
#Hari Standar Sedunia #sejarah hari ini #badan standarisasi nasional