PONTIANAK - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 direspons oleh DPR RI. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan, putusan yang mengisyaratkan pemisahan UU Ketenagakerjaan dengan UU Ciptaker itu segera dibicarakan di internal pimpinan dewan.
’’Nanti kita lihat seperti apa respons (pimpinan DPR yang lain, Red) terhadap putusan (MK, Red),’’ kata Adies di kompleks DPR kemarin (1/11). Secara umum, Adies mengaku belum bisa secara konkret menyikapi putusan yang dibacakan Kamis (31/10) lalu itu.
Adies menyebut, pembentukan UU harus disetujui pemerintah dan DPR. Karena itu, pihaknya juga harus melihat pandangan pemerintah mengenai putusan tersebut. Perumusan RUU perlu ada kajian akademis. Termasuk mendengar masukan dari publik.
’’Jadi, harus ada pembicaraan dulu antara pemerintahan dan DPR,’’ imbuhnya. Ketentuan maksimal dua tahun pembuatan UU Ketenagakerjaan baru yang dipersyaratkan MK juga menjadi acuan.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis merespons putusan MK. Langkah yang akan diambil Kemenaker di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Kemenaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Apindo, Kadin, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog. (tyo/c17/bay)
Editor : Miftahul Khair