Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemkomdigi Hapus Ribuan Konten Judi Online, Masyarakat Diingatkan Bahaya Pengepul Rekening

Miftahul Khair • Jumat, 8 November 2024 | 14:07 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabunindya Revta Revolusi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabunindya Revta Revolusi.

PONTIANAK - Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menghapus sebanyak 8.086 konten terkait judi online. Tindakan ini mencakup berbagai platform: 6.722 situs web, 954 konten di platform Meta, 279 file sharing, 77 di Google/YouTube, serta 54 di platform X.

Sejak Kabinet Merah Putih mulai bertugas pada 20 Oktober hingga 8 November 2024, Kemkomdigi secara kumulatif telah menindak sebanyak 249.503 konten perjudian, termasuk akun populer @dewi69official yang memiliki 99.700 pengikut.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan konten negatif.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas perjudian online tanpa pandang bulu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/11) dikutip dari Antara.

Prabu juga memperingatkan masyarakat mengenai bahaya para oknum yang mencari individu untuk menjadi pengepul rekening sebagai sarana transaksi judi online.

“Mereka biasanya merekrut dengan iming-iming bayaran besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank. Namun, ini sangat berbahaya dan ilegal,” jelasnya.

Menurut Prabu, pengepul rekening berperan sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi, dan rekening tersebut bisa digunakan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang. Pemilik rekening tidak hanya menghadapi risiko hukum, tetapi juga dampak negatif terhadap reputasi keuangan mereka, termasuk potensi pemblokiran layanan perbankan dan masalah hukum serius.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat atau investasi tanpa tujuan jelas.

“Jika ada tawaran untuk membuka rekening dengan tujuan yang tidak jelas atau untuk ‘investasi’ dengan janji keuntungan cepat, berhati-hatilah dan lakukan pengecekan. Jangan mudah tergiur oleh rayuan keuntungan cepat, karena risikonya sangat besar,” pesannya.

Kemkomdigi telah menyediakan beberapa kanal bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif terkait perjudian online. Aduankonten.id, misalnya, menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545, dan ada juga chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan nomor seluler yang disalahgunakan untuk penipuan, serta Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana.

Prabu menutup pernyataannya dengan mengingatkan masyarakat akan dampak serius dari aktivitas judi online. “Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tandasnya. (mif/ant)

Editor : Miftahul Khair
#judi online #komdigi #hapus