PUTUSSIBAU - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan sebanyak tujuh sertifikat hak pengelolaan untuk tanah ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kita baru mengeluarkan tujuh sertifikat masyarakat hukum adat atau tanah ulayat dari 24 yang diusulkan oleh masyarakat Kapuas Hulu," kata Kepala BPN Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain, belum lama ini.
Dicky mengatakan, untuk sisa pengusulan tanah ulayat itu sudah dikirim ke ATR BPN untuk selanjutnya dalam proses penerbitan SK pemberian hak pengelolaan oleh Kementerian ATR BPN.
"Untuk tujuh sertifikat tanah yang sudah diserahkan itu MHA Dayak Iban Manua Sungai Utik empat bidang, MHA Dayak Iban Manua Kulan dua bidang dan MHA Manua Ungak satu bidang," ujar Dicky.
Dicky menjelaskan, untuk masyarakat Kapuas Hulu mendapatkan sertifikat MHA dari Kementerian ATR/BPN harus ada beberapa syarat yang harus dilengkapi terutama syarat adanya pengakuan MHA dari Pemda melalui SK Bupati, kemudian ada telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bahwa tanah ulayat tersebut tidak berada dalam kawasan hutan.
"Keberadaan tanah ulayat di Kapuas Hulu ini banyak dan sangat penting, gencarnya perkebunan sawit tanah ulayat itu rawan masuk dalam usaha kebun. Karena keberadaan tanah ulayat sebagain besar belum terpetakan maupun didaftarkan," ujarnya.
Maka dari itu, kata Dicky, dengan adanya sertifikat tanah ulayat yang diterbitkan nanti ini bisa melindungi keberadaan tanah tersebut, kemudian menghindarkan sengketa dari pihak lain.
"Dengan adanya sertifikat HPL masyarakat adat bisa melakukan kerja sama dengan investor pariwasata, sawit dan lainnya," tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu Jantau menyampaikan, sejauh ini sudah ada 15 SK Bupati yang dikeluarkan dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sementara masih ada sembilan lagi yang masih dalam proses.
“Mudah-mudahan tahun ini, sembilan MHA yang diusulkan tersebut segera diterbitkan SK Bupatinya,” harapnya.
Jantau berharap adanya usulan pengakuan dan perlindungan MHA ini di bidang lingkungan dapat berperan semuanya dalam menjaga lingkungan. Kemudian MHA ini dalam artian bagaimana pemerintah daerah juga bisa mengakui masyarakat adat itu sendiri sehingga tidak timbul kesewenang-wenangan kepada mereka.
“Karena keberadaan masyarakat adat itu juga harus diakui secara hukum dan aturan. Yang lebih penting itu jangan sampai pemerintah tidak mengakui masyarakatnya,” ujarnya.
Lanjut Jantau, nanti jika SK MHA ini sudah dikeluarkan Bupati, maka dirinya mengingatkan bukan berarti adanya MHA ini, masyarakat adat itu menolak adanya investasi yang masuk ke dalam wilayahnya adanya perusahaan sawit maupun pertambangan yang masuk bukan berarti ditolak langsung.
“Perusahaan itu boleh masuk di kawasan MHA, tetapi harus disepakati bersama dan memperhatikan keberlangsungan masyarakat itu sendiri,” pungkas Jantau. (fik)
Editor : A'an