Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Cegah UMKM Kena PPN 12 Persen, Komisi VI DPR: Pertegas Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

A'an • Minggu, 8 Desember 2024 | 11:32 WIB
Pelaku UMKM menata perhiasan saat pameran produk UMKM di Kedutaan Besar Filipina, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Asosiasi Wanita Filipina-Indonesia (PWA) menggelar pameran 33 UMKM bidang tekstil, kerajinan tangan, dan makanan yang berpotensi memiliki nilai
Pelaku UMKM menata perhiasan saat pameran produk UMKM di Kedutaan Besar Filipina, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Asosiasi Wanita Filipina-Indonesia (PWA) menggelar pameran 33 UMKM bidang tekstil, kerajinan tangan, dan makanan yang berpotensi memiliki nilai

JAKARTA – Kebijakan pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang-barang mewah perlu diikuti dengan pengawasan ketat. Hal itu dibutuhkan untuk mencegah persoalan dalam implementasinya di lapangan.

Anggota Komisi VI DPR, Firnando Ganinduto mengatakan, salah satu kepastian yang dibutuhkan saat ini adalah klasifikasi barang mewah apa saja yang pantas dikenakan PPN 12 persen. Detail yang jelas dinilai sangat diperlukan.

Jika tidak, dia khawatir kenaikan PPN menjadi 12 persen itu justru menyasar produk UMKM. ”Jadi, pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM,’’ ujarnya kemarin (7/12).

Legislator Partai Golkar itu mendukung kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN hanya terhadap barang-barang mewah. Dia berharap pengecualian itu bisa membuat UMKM di Indonesia tetap berkembang.

”Jadi, ide ini sangat baik dan semoga ini tetap bisa membuat UMKM kita terus maju dan bisa menopang perekonomian kita,’’ kata dia.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) I itu juga meminta pemerintah tidak memberikan ruang kepada pengusaha untuk berbuat ”nakal”, misalnya dengan mengakali jenis barangnya demi mendapatkan PPN 11 persen. Sebaliknya, dia mendesak pemerintah untuk tidak segan menindak pengusaha yang mencoba mengakali aturan tersebut.

Apalagi, kenaikan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus ditaati semua pihak. ”Ini sudah keputusan pemerintah bahwa barang mewah harus dikenakan PPN 12 persen. Sebaliknya, UMKM harus mendapatkan 11 persen,’’ tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty mengusulkan kepada pemerintah agar barang mewah tertentu produksi dalam negeri tak kena PPN 12 persen.

“Harusnya produk dalam negeri itu punya spesifikasi, mereka tidak dikenakan 12 persen tapi 10 persen. Itulah perbedaan yang diimpor dan produk dalam negeri,” katanya di sela kunjungan kerja reses industri kecil menengah minuman anggur di Denpasar, Bali, Sabtu (7/12).

Ia memberi contoh apabila minuman anggur dianggap barang mewah, maka perlu dipertimbangkan untuk produk yang diproduksi oleh industri kecil menengah (IKM) dalam negeri.

“Kami ingin tahu barang mewah ini seperti apa? Kami khawatirkan dulu 12 persen pukul rata tapi presiden sudah mengeluarkan pernyataan ini hanya berlaku untuk barang mewah,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPR RI lainnya yakni Erna Sari Dewi mengatakan PPN 12 persen hanya diberikan kepada barang kategori mewah, sedangkan bahan pokok yang dibutuhkan rakyat, bebas dari PPN.

 “PPN ini kan hanya diberlakukan pada barang mewah. Kemudian untuk di luar barang mewah itu tidak dikenakan, masih 11 persen. Saya pikir ini kebijakan luar biasa yang sesuai amanah undang-undang tetap harus kita lakukan,” kata wakil rakyat sekaligus mantan penyiar TVRI di Bengkulu itu.

Terkait klasifikasi barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12 persen, menurutnya masih perlu finalisasi regulasi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa PPN 12 persen yang berlaku mulai 2025 dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun, sifatnya selektif, yaitu hanya untuk barang mewah.

Hal itu disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12) malam. Dia mengatakan, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah. ”PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,’’ kata Prabowo.

Dia menjelaskan, sesungguhnya sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Hal itu adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

”Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,’’ ujarnya. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda. Barang-barang kebutuhan pokok mungkin dikenakan pajak lebih rendah.

Misbakhun menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. (far/c6/ant)

Editor : A'an
#ppn #Pelaku Usaha