PENGURUS Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendorong agar Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru segera direalisasikan. Menunjukkan keseriusannya, PB PGRI telah menyerahkan naskah akademik untuk rancangan UU tersebut. Langkah itu diambil karena kasus kriminalisasi terhadap guru dinilai kian mengkhawatirkan.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan naskah akademik dan draft batang tubuh RUU Perlindungan Guru. Naskah tersebut diserahkan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
“Harapan dari semua guru yang ada di sini, guru pendidik, tenaga kependidikan, untuk saudara-saudara kami di perguruan tinggi di PGRI, berharap bahwa pemerintah mendukung usulan PGRI untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru,” paparnya dalam puncak HUT PGRI, di Jakarta, Sabtu (15/12).
Menurutnya, naskah akademik itu merupakan upaya PGRI melindungi guru dari kekerasan. Oleh sebab itu, dia berharap naskah akademik tersebut dapat dikaji dan diloloskan menjadi undang-undang. “Kami sangat serius Pak, mohon perkenannya. Dukung kami Pak, para guru, kami ingin sekolah dan lembaga pendidikan terbebas dari kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun sekolah,” ujarnya kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Mu’ti mengaku sangat mengapresiasi langkah PGRI tersebut. Ia berjanji mempelajarinya. “Kalau misalnya nanti DPR memutuskan dibahas, itu akan sangat membantu untuk proses berikutnya,” katanya.
Menurut dia, perlindungan guru ini sejatinya sudah tercantum di UU Guru dan Dosen. Ada salah satu pasal yang secara khusus mengatur tentang perlindungan terhadap guru, baik perlindungan profesional maupun keamanan.
Untuk memperkuat hal tersebut, ia telah bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit. Hal itu sekaligus sebagai upaya dalam merespons berbagai peristiwa hukum yang dialami oleh para guru akhir-akhir ini.
Kedua belah pihak pun telah menyepakati sejumlah poin. Salah satunya terkait dengan penanganan berbagai persoalan menyangkut guru, misalnya disiplin dan sebagainya, yang tidak langsung diselesaikan lewat pengadilan, tapi melalui proses musyawarah dan restorative justice.
“Naskahnya sudah kami kirim (kepada Kapolri, Red), tinggal cari waktu yang cocok untuk kami berdua menandatangani MoU-nya,” jelasnya. Dia berharap, ke depan, para guru bisa mengajar dengan tenang dan tidak khawatir dalam melaksanakan tugasnya. (mia/oni)
Editor : A'an