PONTIANAK - Nama Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendadak viral dan tenar belakangan ini, buntut dari kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya mencuat ke permukaan. Tak hanya jadi perhatian publik, lembaga negara sekelas KPK termasuk Kementerian PUPR juga ikut menelisik. Bahkan kehidupan pejabat ini menjadi perbincangan termasuk besaran gaji dan harta kekayaannya.
Nama Dedy Mandarsyah, ayah dari Lady Aurelia (LA) pernah disebut-sebut dalam Kasus OTT di Kaltim.Sebagai Kepala BPJN, Dedy Mandarsyah juga memperoleh penghasilan dari negara cukup tinggi. Dirinci dari jabatan dan golongan PNSnya, berikut perkiraan harta dan gajinya dirangkum dari berbagai sumber.
Dedy Mandarsyah ST, MT adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. BPJN sendiri merupakan balai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pegawai Eselon II tersebut masuk dalam unit kerja Direktorat Jenderal Bina Marga. Dikutip dari LHKPN, Dedy Mandarsyah mulai melaporkan harta kekayaan setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau. Dedy Mandarsyah kemudian menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.
Dedy juga diketahui pernah menjadi Kepala Satuan Kerja Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019. Dedy kemudian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Desember 2022. Setelah itu, Dedy Mandarsyah menjadi Kepala BPJN hingga saat ini. Dedy pernah melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023. Nah sejak tahun 2016, kekayaan Dedy mengalami lonjakan signifikan.
Pertama kali melaporkan di LHKPN, Dedy Mandarsyah hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.677.288.634. Artinya selama tujuh tahun harta kekayaan Dedy naik lebih dari 150 persen lebih.
Kini total harta Dedy Mandarsyah sebesar Rp9.426.451.869. Kekayaannya mencakup tiga unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp750 juta, satu unit mobil Honda CRV tahun 2019 seharga Rp450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta, surat berharga sebesar Rp 670 juta, kas dan setara kas mencapai Rp6,72 miliar.
Berdasarkan jabatan juga, Dedy masuk dalam kategori eselon II, dimana tercatat dalam Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 131 UU ASN juga menjelaskan jabatan eselon II setara dengan jabatan tinggi pratama, dimana meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, kepala balai besar, dan kepada dinas/ kepada badan provinsi.
Pejabat eselon II di kementerian mendapatkan nominal gaji tersendiri. Besaran gaji pejabat eselon II/c adalah Rp 3.307.400 sampai dengan Rp 5.431.900. Ada tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan suami/istri dan anak. Untuk tunjangan suami dan istri tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Untuk Pegawai eselon IIA dan eselon IIB mendapat tunjangan jabatan sejumlah Rp 3.250.000 dan Rp 2.025.000. Tunjangan makan dan lembur pagi bara pejabat PNS golongan IV maupun Eselon I dan II, jatah uang makan Rp 41 ribu per hari, uang lembur Rp 25 ribu per hari, dan uang makan lembur Rp 41 ribu per hari.
Sementara itu, tunjangan Kinerja tahunan Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR mengatur pejabat eselon II mendapat Rp 13.670.000 sampai dengan Rp 21.330.000.
Kasusnya Ditelisik KPK
Kasus yang menimpa anak Dedy Mandarsyah memang sedang jadi perhatian publik. Selain persoalan hukumnya, sorotan harta kekayaannya menarik Lembaga Anti Rasuah Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Kementerian Pekerjaan Umum Dedy Mandarsyah.
KPK melakukan analisis tersebut setelah terjadinya kasus penganiayaan dokter koasistensi (dokter koas) di Palembang yang menyeret putri Dedy. Pahala Nainggolan, salah satu anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pemeriksaan LHKPN itu bermula dari ramainya pemberitaan soal keluarga Dedy. "Iya karena informasi dari masyarakat yang sedang viral sekarang," ucapnya kemarin.
Pahala menyampaikan waktu analisis LHKPN milik Dedy akan berlangsung selama satu pekan. KPK, tidak menutup kemungkinan memanggil Dedy untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya jika dibutuhkan.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo juga ikut buka suara soal viralnya kasus pemukulan dokter koas yang melibatkan salah satu anak pejabatnya. Kasus tersebut melibatkan LD sebagai anak dari pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.
Merespons hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengaku tak tahu ihwal kejadian tersebut. "Saya sih enggak terlalu ikutin medsos, jadi saya enggak terlalu paham (kasusnya). Mestinya sih yang monitor Irjen dan Sekjen, kalau saya sih enggak," kata Dody usai menghadiri jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Sebagaimana diketahui, Dedy Mandarsyah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya. Dody Hanggodo menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar tersebut. "Oh, iya pasti lah (koordinasi dengan KPK)," kata Dody singkat.
Dampingi Reses Komisi V DPR
Sebelum beredarnya video pemukulan dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Palembang beberapa waktu lalu yang menyeret anaknya, Dedy diketahui menerima kunjungan kerja reses Komisi V DPR RI di Kalimantan Barat. Di media social instagram @pupr-jalan kalbar Kementriaan PUPR terlihat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Bapak Dedy Mandarsyah, ST, MT mendampingi Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI, Bapak Lasarus, S,.Sos, M.Si pada awal Desember yakni tanggal 06 Desember 2024.
Kunjungan kerja reses tersebut diawali dengan rapat Komisi V DPR RI beserta semua mitra kerja setelah itu dilanjutkan dengan meninjau penanganan banjir di Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang.
Waktu itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan bahwa, “jalan nasional di ruas Kalimantan (Trans Kalimantan) merupakan urat nadi perekonomian Provinsi Kalimantan barat, satu-satunya jalan dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, sehingga jika jalan ini terganggu akibat terendam banjir akan menimbulkan persoalan yang serius baik dalam angkutan orang ataupun angkutan barang”.
Kunjungan kerja reses Komisi V DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (den)
Editor : A'an