Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen, Begini Cara Dapatkannya!

Miftahul Khair • Kamis, 2 Januari 2025 | 15:06 WIB

 

Ilustrasi pengisian token listrik.
Ilustrasi pengisian token listrik.

PONTIANAK - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen di awal tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari program stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Program ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 mengenai Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga. Diskon tersebut berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa potongan tarif listrik ini dapat dinikmati oleh pelanggan pascabayar maupun prabayar dengan syarat daya pemakaian tidak lebih dari 2.200 VA dalam satu bulan.

"Bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025. Kami memastikan sistem layanan sudah terdigitalisasi. Pelanggan menikmati program ini, tanpa perlu registrasi dengan mekanisme berbelit," jelas Darmawan sebagaimana dilaporkan Jawapos (Grup Pontianak Post) pada Kamis (2/1).

Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar akan langsung menerima diskon saat melakukan pembelian token listrik.

Token listrik dapat dibeli melalui berbagai saluran, seperti aplikasi PLN Mobile, layanan mobile banking, platform e-commerce, hingga minimarket terdekat.

Diperkirakan sebanyak 81,42 juta pelanggan rumah tangga dapat menikmati program potongan tarif listrik ini. Namun, PLN juga menerapkan batas maksimal pembelian token listrik untuk pelanggan prabayar. (mif)

 

Editor : Miftahul Khair
#diskon 50 persen #tarif #listrik