PONTIANAK - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 kembali diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui Surat Plt. Kepala BKN No. 50/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025, jadwal seleksi PPPK diperbarui, memberikan waktu lebih panjang bagi para pelamar. Artikel ini merangkum jadwal terbaru, tahapan seleksi, hingga dokumen yang perlu disiapkan oleh pelamar.
Pendaftaran PPPK yang sebelumnya dijadwalkan pada 17 Desember 2024 kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para pelamar yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 634 Tahun 2024.
Terdapat tiga jenis seleksi dalam rekrutmen PPPK tahap ini, yaitu:
- PPPK Guru
- PPPK Tenaga Kesehatan
- PPPK Teknis
Setiap jenis seleksi memiliki persyaratan dokumen yang berbeda, tergantung pada instansi yang dilamar.
Oleh karena itu, calon pelamar disarankan membaca dan memahami informasi dengan seksama sebelum memilih jalur seleksi yang sesuai.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi pelamar yang ingin mendaftar, berikut adalah daftar dokumen yang perlu diunggah saat pendaftaran:
- Surat Pernyataan
- Ditandatangani dan dibubuhi materai sesuai persyaratan instansi.
- Surat Lamaran
- Ditandatangani dan dibubuhi materai sesuai persyaratan instansi.
- Surat Keterangan Bekerja
- Ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang yang relevan minimal 2-8 tahun sesuai jenjang jabatan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Alternatif lain: Surat Keterangan dari Dukcapil atau bukti identitas kependudukan lainnya.
- Surat Keterangan Aktif Bekerja
- Untuk pelamar non-ASN, surat ini harus ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan menunjukkan masa kerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
- Ijazah Asli
- Bagi lulusan luar negeri, harus dilengkapi dengan dokumen penyetaraan dari kementerian terkait.
- Transkrip Nilai
- Untuk lulusan luar negeri, wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian terkait.
- Pasfoto Formal
- Berlatar belakang merah, terbaru, dan berkualitas baik.
Pelamar diimbau untuk memastikan semua dokumen telah diunggah dengan benar guna meminimalkan risiko kesalahan yang dapat menggagalkan proses seleksi.
Penyesuaian Jadwal untuk Tenaga Non-ASN
Dalam surat resmi Plt. Kepala BKN, disebutkan bahwa penyesuaian jadwal seleksi berlaku khususnya bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria MenPAN-RB.
Instansi terkait juga diminta untuk mengonfirmasi daftar Tenaga Non-ASN yang berhak mengikuti seleksi tahap ini agar pendaftaran dapat segera diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Tips untuk Pelamar
- Gunakan Website Resmi
Selalu cari informasi melalui kanal atau website resmi pemerintah untuk menghindari hoaks atau informasi keliru.
- Periksa Dokumen Sebelum Diupload
Pastikan dokumen telah sesuai dengan persyaratan untuk meminimalkan kesalahan selama proses unggah.
- Patuhi Batas Waktu Pendaftaran
Jangan menunggu hingga batas akhir pendaftaran untuk menyelesaikan proses pengunggahan dokumen. (mif)
Editor : Miftahul Khair