Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Batas Usia Pensiun Pekerja Naik dari 56 Tahun Jadi 59 Tahun

Miftahul Khair • Rabu, 8 Januari 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi masa pensiun.
Ilustrasi masa pensiun.

PONTIANAK – Pemerintah telah menetapkan perubahan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun agar dapat memperoleh manfaat Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Sebelumnya, sejak 1 Januari 2019, usia pensiun untuk mendapatkan manfaat JP ditetapkan 57 tahun. Namun, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun.

"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi poin 3 Pasal 15, sebagaimana dikutip Pontianak Post, Rabu (8/1).

Ketentuan ini juga mencakup pekerja yang tetap dipekerjakan meski telah mencapai usia pensiun 59 tahun. Mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada usia 65 tahun atau saat berhenti bekerja, dengan batas waktu paling lama 3 tahun setelah mencapai usia pensiun. 

"Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun," bunyi poin 4 Pasal 15.

Manfaat pensiun berupa uang bulanan ini ditetapkan dengan nominal minimum Rp300 ribu dan maksimum Rp3,6 juta per bulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di usia lanjut. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#59 tahun #naik #56 Tahun #Batas usia pensiun pekerja