Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

17 Warga Vietnam Ditangkap Terkait Praktik Bedah Plastik Ilegal, Tarif Rata-Rata Operasi Rp 7 Juta–Rp 50 Juta

Miftahul Khair • Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB
TERSANGKA: Sejumlah warga Vietnam yang ditangkap lantaran melanggar aturan keimigrasian dan membuka praktik bedah plastik ilegal di Jakarta.
TERSANGKA: Sejumlah warga Vietnam yang ditangkap lantaran melanggar aturan keimigrasian dan membuka praktik bedah plastik ilegal di Jakarta.

 

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga Vietnam yang diketahui membuka praktik ilegal di klinik kecantikan di kawasan Pluit, Jakarta Timur. Lima di antaranya dokter dan sejak November tahun lalu melayani operasi bedah plastik.

Penggerebekan dilakukan Ditjen Imigrasi pada Minggu (5/1). Personel tim Ditjen Imigrasi menyamar sebagai salah seorang pasien di klinik.

’’Penggerebekan berlangsung saat mereka melayani praktik bedah,’’ terang Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam konferensi pers di lobi kantor Ditjen Imigrasi, kemarin (10/1).

Selain mengamankan 17 orang tersebut, Ditjen Imigrasi saat ini juga sedang memburu dua orang lainnya. Mereka berhasil kabur saat penggerebekan. Penggerebekan itu didasarkan pada laporan masyarakat.

Dalami Investor

Dari 17 orang yang ditangkap, 10 perempuan dan tujuh lainnya laki-laki. Sebanyak 15 orang menggunakan visa on arrival dan dua lainnya memakai izin tinggal terbatas investor. ’’Saat ini tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ terangnya.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami identitas investor yang mendanai klinik tersebut dan untuk mengetahui apakah ada peran warga Indonesia. Imigrasi berjanji mengembangkan penyidikan kasus itu dan bekerja sama dengan pihak berwenang agar tuntas. Termasuk memburu apakah ada pihak yang terlibat dalam menampung para WNA (warga negara asing) tersebut.

Disinggung apakah ada malapraktik dalam praktik bedah kecantikan itu, Yuldi mengatakan saat ini sedang didalami. Bisa jadi setelah informasi mengenai praktik itu tersebar, ada masyarakat yang memiliki keluhan melapor ke pihaknya. ’’Yang jelas, pengamanan ini dilakukan lantaran mereka menyalahi aturan keimigrasian,’’ ujarnya.

Mengenai pelanggaran itu, Yuldi mengatakan bahwa belasan WNA asal Vietnam tersebut terancam Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal. Mereka bisa dipidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam mengungkapkan, dari 17 WNA itu, lima orang berprofesi sebagai dokter. Sisanya berperan sebagai perawat dan konsultan kecantikan untuk pasien yang datang ke klinik.

Mengenai besaran praktik, Godam mengatakan bergantung operasi bedah yang dilakukan. Namun, tarif rata-rata bedah dipatok mulai Rp 7 juta hingga Rp 50 juta. (elo/c7/ttg)

Editor : Miftahul Khair
#bedah plastik #vietnam #Klinik Kecantikan #ilegal