PONTIANAK POST - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 15 Tahun 2025 memberikan kepastian bagi honorer yang terdaftar dalam database BKN dan gagal lolos seleksi CPNS 2024.
Aturan ini memungkinkan mereka untuk tetap mendapatkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, KepmenPANRB 15/2025, yang ditandatangani oleh MenPANRB Rini Widyantini pada 13 Januari 2025, juga mengatur kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2 serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK.
Honorer BKN yang Tidak Lulus CPNS 2024 Tetap Bisa Jadi ASN
Dalam Diktum ke-10 KepmenPANRB 15/2025 disebutkan:
“Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.”
Artinya, meski tidak lolos seleksi CPNS 2024, honorer yang terdaftar di database BKN masih memiliki peluang untuk menjadi ASN sebagai PPPK Paruh Waktu. Mekanisme pengangkatan ini diatur lebih lanjut dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Berdasarkan KepmenPANRB 15/2025, kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK 2024 tahap 2 meliputi:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK tahap 1.
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi CPNS.
- Pelamar yang belum pernah mendaftar seleksi ASN.
- Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1.
- Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS 2024.
Para pelamar ini dapat melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang saat ini diduduki. Jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai atau tidak tersedia formasi, mereka dapat melamar pada 4 jenis jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Ditangkap, Diperiksa Terkait Deklarasi Darurat Militer
Prioritas Pengisian Kebutuhan Formasi PPPK
Pengisian formasi jabatan PPPK akan diprioritaskan untuk:
- Pelamar prioritas.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
- Pegawai dalam database BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pegawai aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan.
Optimalisasi kebutuhan ini dilakukan jika masih ada formasi yang belum terpenuhi setelah seleksi tahap 2 selesai.
KepmenPANRB 15/2025 memberikan peluang bagi honorer database BKN yang tidak lulus CPNS 2024 untuk tetap menjadi ASN melalui pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2 dan prioritas pengisian kebutuhan formasi juga diatur dalam keputusan ini. (mif/jpnn)
Editor : Miftahul Khair