PONTIANAK POST - Anggota DPR RI, Maria Lestari, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyant di Gedung Merah Putih Jumat (17/1).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan kehadiran Maria. “Betul,” kata Tessa ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat dikutip dari Antara.
Maria terlihat tiba mengenakan kemeja biru muda sekitar pukul 9.10 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 9.34 WIB.
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDI-P untuk Dapil Kalimantan Barat I itu dijadwalkan diperiksa pada Kamis (9/1), namun tidak hadir. KPK lalu mengatur ulang jadwal pemeriksaannya menjadi Kamis (16/1), tetapi Maria kembali mangkir.
Hingga kini, penyidik KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Maria. Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa HK memerintahkan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga menginstruksikan DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI menyuap Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16–23 Desember 2019 agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ungkap Setyo.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan. Tindakan tersebut meliputi:
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan KPK dan telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU 2017-2022 yang terlibat dalam kasus ini, saat ini menjalani masa bebas bersyarat setelah dihukum tujuh tahun penjara. (mif)
Editor : Miftahul Khair