PONTIANAK POST - Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur siswa pada awal dan akhir Ramadhan 2025 melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
Surat edaran ini mengatur pembelajaran mandiri di rumah pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, sementara pembelajaran di sekolah, madrasah, atau institusi pendidikan keagamaan berlangsung pada 6-25 Maret 2025.
Regulasi tersebut dirancang sebagai panduan bagi pemerintah daerah, instansi pendidikan, guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua untuk mengatur kegiatan belajar selama Ramadhan.
“Pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama diminta menyusun rencana pembelajaran khusus untuk Ramadhan,” jelas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam pernyataannya di Jakarta.
Libur bersama Idul Fitri dijadwalkan pada 26-28 Maret dan 2-4, serta 7-8 April 2025, dengan pembelajaran aktif kembali pada 9 April 2025. Selama masa libur ini, siswa dianjurkan untuk mempererat hubungan keluarga dan masyarakat melalui silaturahmi, sebagai upaya memperkuat persatuan.
Mendikdasmen juga mendorong siswa untuk melakukan kegiatan bermanfaat selama Ramadhan, seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, atau kajian keislaman untuk siswa beragama Islam. Sementara itu, siswa non-Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
Baca Juga: Di PHK Sepihak, Karyawan PT SBW Adukan Nasib ke Nakertrans
Dalam regulasi ini, pemerintah daerah bertanggung jawab menyelaraskan jadwal pembelajaran di sekolah, sedangkan Kantor Wilayah Kementerian Agama memandu madrasah dalam menyesuaikan kegiatan selama Ramadhan.
Orang tua juga memiliki peran penting dalam membimbing dan memantau siswa saat belajar di rumah maupun menjalankan ibadah. (mif)
Editor : Miftahul Khair