PONTIANAK POST - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan agar wajib pajak orang pribadi menyiapkan nomor EFIN sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Laporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak agar bisa melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
EFIN berlaku seumur hidup dan bisa digunakan untuk registrasi di situs aplikasi DJP online serta melaporkan SPT atau layanan pajak lainnya.
Wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi, namun harus memiliki EFIN agar bisa melakukan e-filing.
Namun, bagaimana jika nomor EFIN lupa? DJP Kemenkeu menyediakan beberapa cara mudah untuk memperoleh nomor EFIN tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
Salah satu cara adalah melalui email. Berikut langkah-langkahnya:
- Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id
- Gunakan alamat email yang sudah terdaftar sebelumnya
- Isi subjek email dengan "Lupa EFIN"
- Cantumkan informasi berikut dalam badan email: NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, serta nomor telepon/handphone terdaftar
- Lakukan afirmasi dengan menulis: "Saya mengonfirmasi bahwa saya adalah wajib pajak yang berhak mengakses informasi tersebut. Saya siap menanggung konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku, jika di kemudian hari terbukti bahwa saya bukan pihak yang berhak."
Selain email, nomor EFIN juga dapat diperoleh dengan menghubungi layanan telepon 1500200, menggunakan Live Chat di situs www.pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, atau dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP/KP2KP) terdekat.
Untuk wajib pajak badan, prosedur pengajuan EFIN dapat dilakukan melalui telepon, Live Chat, atau datang ke KPP/KP2KP terdaftar. (mif)
Editor : Miftahul Khair