PONTIANAK POST - Sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan resmi berubah mulai Juli 2025.
Sebelumnya, layanan BPJS Kesehatan menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3, di mana setiap kelas memiliki perbedaan fasilitas dan biaya.
Kini, seluruh sistem tersebut akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan adil.
Perubahan ini juga berdampak pada skema iuran bulanan yang akan disesuaikan dengan sistem KRIS.
Meski begitu, selama masa transisi hingga 1 Juli 2025, iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada tarif lama.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Sebelum penerapan KRIS, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelompok peserta:
- Kelompok Bukan Pekerja (BP):
- Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan
- Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan
- Kelas 3: Rp35.000/orang/bulan (subsidi Rp7.000 dari pemerintah, tarif asli Rp42.000).
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran sebesar Rp42.000/orang/bulan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah:
- Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
- Pembayaran dibagi menjadi 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Berlaku untuk PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
- Peserta PPU di BUMN, BUMD, atau Swasta:
- Iuran sebesar 5% dari gaji/upah bulanan.
- 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
- Peserta Keluarga Tambahan (PPU):
- Meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
- Iuran sebesar 1% dari gaji/upah per orang/bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris:
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun.
- Dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
Sistem KRIS dan Dampaknya
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 memastikan penerapan sistem KRIS untuk menyederhanakan layanan BPJS Kesehatan.
Dengan KRIS, tidak ada lagi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.
Namun, besaran tarif iuran BPJS Kesehatan untuk sistem KRIS masih dalam tahap finalisasi. Berdasarkan Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan tarif iuran, manfaat, dan skema pelayanan.
Baca Juga: Mirwansyah Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HIPMI Kapuas Hulu
Apa yang Harus Dilakukan Peserta?
Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk tetap membayar iuran sesuai tarif lama yang berlaku.
Pastikan Anda selalu memantau informasi terbaru dari BPJS Kesehatan mengenai perubahan tarif dan kebijakan lainnya. (mif)
Editor : Miftahul Khair