PONTIANAK POST - Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/1).
Pedoman tersebut dirancang untuk memastikan teknologi AI dapat dimanfaatkan secara etis dan transparan tanpa mengurangi integritas jurnalistik, terutama di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa pedoman ini mulai dirancang sejak April 2024 oleh satuan tugas khusus. Tim tersebut melibatkan perwakilan internal, konstituen, dan tim perumus yang berfokus pada regulasi AI dalam ranah jurnalistik.
"Ini adalah pedoman yang telah lama ditunggu-tunggu oleh para insan pers. Dengan adanya pedoman ini, kami berharap teknologi AI dapat mempercepat proses kerja jurnalistik sekaligus meningkatkan efisiensi," ujar Ninik.
Selama penyusunannya, tim juga mengumpulkan masukan dari media yang telah menggunakan AI dalam karya jurnalistiknya. Selain itu, para pakar AI turut memberikan kontribusi, dan proses tersebut dilengkapi dengan uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.
Meskipun AI memberikan banyak keuntungan, Ninik menekankan pentingnya kontrol ketat dan penerapan prinsip etika agar teknologi ini tidak mengorbankan nilai-nilai jurnalistik, seperti akurasi, keadilan, dan independensi.
Pedoman ini diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik.
Dokumen ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal yang mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, prinsip Dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup. (mif)
Editor : Miftahul Khair